Ribut-ribut Izin Usaha OVO Dicabut OJK, Ternyata Begini Duduk Perkaranya

Pihak manajemen OVO menjelaskan duduk perkara soal kabar pencabutan izin usaha dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ribut-ribut Izin Usaha OVO Dicabut OJK, Ternyata Begini Duduk Perkaranya
Izin usaha OVO dikabarkan dicabut oleh OJK.

INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi soal pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seperti diketahui, OJK dikabarkan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI).

Namun ternyata, pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan Uang elektronik OVO.

Baca Juga: Hari Pahlawan 2021, Begini Pesan yang Disampaikan Sederet Selebritas Tanah Air

Sekadar informasi, OVO sendiri berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu 10 November 2021.

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

Baca Juga: Anies Baswedan Gagah Pakai Seragam Damkar, Andhika Pratama: Pantang Pulang Sebelum Presiden!

Maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

Baca Juga: Sketsa Ismail Marzuki Jadi Google Doodle Hari Pahlawan 2021, Ini Jejak Karya sang Komposer

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar kepada Antara.***



 


Editor : inilahkoran