Ridwan Kamil Ingatkan Warga Soal 3 Larangan Tahun Baru, Apa Saja?

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengingatkan warga tentang tiga larangan terkait perayaan tahun baru 2021 yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang (dengan melakukan acara-acara yang mengundang banyak orang).

Ridwan Kamil Ingatkan Warga Soal 3 Larangan Tahun Baru, Apa Saja?
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Istimewa)

INILAH, Bandung- Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengingatkan warga tentang tiga larangan terkait perayaan tahun baru 2021 yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang (dengan melakukan acara-acara yang mengundang banyak orang).

Larangan ini dilakukan guna menghindari lonjakan kasus positif COVID-19 sebagai dampak libur panjang akhir tahun dan aturan yang sama juga harus dilakukan oleh bupati/wali kota terutama daerah yang memiliki banyak destinasi wisata yang berpotensi dikunjungi banyak orang.

Berdasarkan pengalaman tiga kali libur panjang sebelumnya, angka positif COVID-19 trennya meningkat. Tren meningkat pascalibur panjang membuat upaya perimbangan pemerintah antara penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi seolah sia-sia.

Baca Juga : DKPP Jabar Rangkul Petani dan UKM dalam Gelar Pangan Murah

“Saya mengimbau kepada seluruh warga Jabar dalam menyambut tahun baru 2021 untuk tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat keramaian dalam acara–acaranya,” ujarnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu.

Seperti diketahui pada 18 Desember 2020, Gubernur mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota se-Provinsi Jabar.

Menurut Gubernur, ada tiga hal yang perlu dihindari oleh semua stakeholders dalam kegiatan tahun baru, yakni kerumunan, keramaian, dan pergerakan orang.

Baca Juga : Kabar Baik untuk Warga Jabar, Bansos Tahap IV Cair Pekan Ini

Sebab dalam situasi seperti ini besar kemungkinan droplets terbang ke udara dari aktivitas bersin atau batuk, ngobrol lebih dari 15 menit, karaoke atau pidato, serta aktivitas meniup terompet.

Halaman :


Editor : Bsafaat