Ridwan Kamil: Lapor SPT Tahunan Tanpa Repot dengan e-Filing
Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara daring atau e-filing tepat waktu.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara daring atau e-filing tepat waktu.
“Saya mengajak semua warga Jabar dan menginstruksikan seluruh PNS Jabar, mari melaksanakan kewajiban bela negara tepat pada waktunya, ditunggu hingga 31 Maret 2021. Lapor SPT tanpa repot dengan e-filing,” kata Ridwan disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).
Menurutnya, membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan adalah kewajiban setiap warga negara yang harus ditunaikan.
“Kita mau membangun jalan, jembatan, dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor menggunakan e-filing, lengkap dan lancar,” katanya.
Dia menyebutkan, dengan melaporkan secara daring melalui e-filing itu data langsung terekam di sistem DJP dan bukti penerimaan SPT elektroniknya pun akan diterima sesaat setelah proses pelaporan selesai.
Penerimaan pajak diakuinya memiliki peran penting dalam pendapatan APBN. Terutama, di saat keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.
Pria yang akrab disapa Emil itu menambahkan, peran penerimaan pajak adalah Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.
“80% lebih pendapatan APBN kita itu dari pajak. Kita sedang kesulitan oleh pandemi ini. Tidak hanya kesehatan, tetapi juga ekonomi. Oleh karena itu, supaya ekonomi kita pulih, maka kewajiban utama mohon kita laksanakan dengan baik,” tandasnya.
Gubernur pun mengungkapkan dengan adanya e-filing itu mempermudah pelaporan SPT tahunan.
“Dukung pembangunan Indonesia, pemulihan ekonomi, dan penanganan pandemi dengan membayar pajak tepat waktu. Mari disipilin melaporkan SPT tahunan. Agar Jabar juara lahir batin dan Indonesia maju. Hatur nuhun,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengapresiasi kepatuhan pajak yang dilakukan Gubernur Jabar.
“Saya mewakili Kanwil DJP Jabar I menyampaikan terima kasih, Kang Emil sudah menyampaikan SPT tahunan tepat waktu,” katanya.
Erna mengatakan, pelaporan pajak yang dilakukan Gubernur Jabar membuktikan penyampaian SPT tahunan tidak harus menunggu batas waktu 31 Maret 2021.
“Kalau lapor SPT bisa hari ini, kenapa harus nanti?” ujarnya.
Dia menambahkan, kewajiban orang pribadi yang memiliki NPWP adalah membayar pajak dengan tertib dan lapor SPT tahunan tepat waktu.
“DJP sudah memberikan kemudahan tentang cara melaporkan SPT tahunan secara elektronik. Dengan e-filing, wajib pajak bisa lapor SPT tahunan dari rumah dan bisa kapan saja. Lebih awal lebih nyaman,” ucapnya. (*)
Editor : Doni Ramdhani

