Ridwan Kamil: Lapor SPT Tahunan Tanpa Repot dengan e-Filing

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara daring atau e-filing tepat waktu.

Ridwan Kamil: Lapor SPT Tahunan Tanpa Repot dengan e-Filing
istimewa

INILAH, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengajak seluruh warga Jabar melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan secara daring atau e-filing tepat waktu.

“Saya mengajak semua warga Jabar dan menginstruksikan seluruh PNS Jabar, mari melaksanakan kewajiban bela negara tepat pada waktunya, ditunggu hingga 31 Maret 2021. Lapor SPT tanpa repot dengan e-filing,” kata Ridwan disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Erna Sulistyowati, di Gedung Pakuan Bandung, Senin (1/3/2021).

Menurutnya, membayar pajak dan melaporkan SPT tahunan adalah kewajiban setiap warga negara yang harus ditunaikan. 

Baca Juga : Legalisasi Produksi Miras, Asep Warlan: Niatnya Apa Sih!

“Kita mau membangun jalan, jembatan, dan rumah sakit dari mana kalau bukan dari pajak. (Pemimpin) harus jadi teladan, makanya saya sudah lapor menggunakan e-filing, lengkap dan lancar,” katanya.

Dia menyebutkan, dengan melaporkan secara daring melalui e-filing itu data langsung terekam di sistem DJP dan bukti penerimaan SPT elektroniknya pun akan diterima sesaat setelah proses pelaporan selesai.

Penerimaan pajak diakuinya memiliki peran penting dalam pendapatan APBN. Terutama, di saat keadaan negara terbebani akibat pandemi Covid-19. Pandapatan dari pajak yang dilaporkan warga dapat membantu negara dalam pengadaan vaksin, dana bansos, dan program pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga : Gubernur Ridwan Kamil Ajak Warga Jabar Lapor SPT Tahunan

Pria yang akrab disapa Emil itu menambahkan, peran penerimaan pajak adalah Rp1.444 triliun atau 82,3 persen dari keseluruhan pendapatan negara sebesar Rp1.743 triliun.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani