Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Laporan SPT Tahunan Manfaatkan Fasilitas e-Filing

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kamis, 9 Maret 2023. Saat itu, dia meninjau pelaksanaan pelayanan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak yang masih belum dilakukan secara e-filing.

Presiden Jokowi Imbau Masyarakat Laporan SPT Tahunan Manfaatkan Fasilitas e-Filing
Jokowi mengaku kaget masih banyak wajib pajak yang mengantre di KPP Pratama Surakarta untuk melaporkan SPT Tahunan. Padahal, pelaporannya kini sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing dari rumah. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Kamis, 9 Maret 2023. Saat itu, dia meninjau pelaksanaan pelayanan penyampaian SPT Tahunan wajib pajak yang masih belum dilakukan secara e-filing.

Jokowi mengaku kaget masih banyak wajib pajak yang mengantre di KPP Pratama Surakarta untuk melaporkan SPT Tahunan. Padahal, pelaporannya kini sudah bisa dilakukan secara online melalui e-filing dari rumah. 

Dengan bangga, Jokowi saat itu pun lantas menunjukkan bukti penerimaan SPT Tahunan yang telah disampaikannya secara e-filing.

Baca Juga : XL Axiata Umumkan Pengunduran Diri Budi Pramantika sebagai Direktur & Chief Finance Officer

“Nih, sudah (menyampaikan SPT Tahunan),” kata Jokowi sambil menunjukkan bukti penerimaan elektronik miliknya tertanggal 6 Maret 2023 melalui ponselnya.

Untuk itu, Jokowi mengimbau seluruh wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2023. Kewajiban pelaporan SPT merupakan salah satu kewajiban perpajakan yang harus dilakukan wajib pajak sebagai komitmen bersama warga negara.

“Karena apa? Karena penerimaan negara dari pajak kita harapkan bisa nanti kita pakai untuk subsidi BBM, subsidi listrik, subsidi pupuk, untuk dana desa, untuk bantuan sosial, untuk membangun jalan, untuk membangun pelabuhan, untuk memperbaiki jalan itu semua dari penerimaan pajak yang kita dapatkan,” kata presiden.

Baca Juga : IndiHome Berikan Layanan Terbaik untuk The Jarrdin Apartment Cihampelas

Secara nasional, penerimaan SPT Tahunan sampai dengan 9 Maret 2023 sebanyak 6,6 juta SPT, lebih banyak dari tahun lalu di tanggal yang sama yaitu sebanyak 5,4 juta SPT.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani