Ridwan Kamil Sudah Usulkan Tiga Nama Soal Posisi Kepala Daerah Kosong di Jabar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang ko

Ridwan Kamil Sudah Usulkan Tiga Nama Soal Posisi Kepala Daerah Kosong di Jabar
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
 
INILAHKORAN, Bandung-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku telah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong.
 
Adapun tiga kepala daerah yang kosong lantaran masa jabatannya segera berakhir tahun ini, yaitu kepala daerah Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. 
 
"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," ujar Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/05/2022). 
 
 
Diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022. Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan Penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri. 
 
"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar)," jelas Ridwan Kamil. 
 
"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," tambah Ridwan Kamil. 
 
 
Selain itu, Ridwan Kamil juga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik. 
 
"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting," tuturnya. 
 
"Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," katanya. 
 
 
Dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun.  Aabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Namin, dia melanjutkan, apabila tidak sesuai dengan kinerja, maka akan di evaluasi. 
 
"Kemarin sudah di klarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan di evaluasi bisa dilnjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan full time sampai dua sampai tiga tahun," pungkasnya.(rianto nurdiansyah)***


Editor : inilahkoran