Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022, Cek Disini Untuk Melihat Besarannya

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.

Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2022, Cek Disini Untuk Melihat Besarannya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil


INILAHKORAN- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya menetapkan besaran nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022.  Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Selasa 30 November 2021 malam kemarin.

Keputusan Gubernur Jawa Barat itu Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan. Yakni Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Baca Juga: UMK Kota Bandung Naik 0,87 Persen

Kemudian rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat, juga berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan.

Menurut Setiawan, Gubernur Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini lantaran rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

Baca Juga: Foto: Aliansi Buruh Jabar Tuntut Kenaikan UMK 2022

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun," jelas Setiawan.

Kendati begitu, lanjut Setiawan, selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.

Setiawan menegaskan tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

Baca Juga: Apindo Kabupaten Bogor Tolak Rekomendasi Ade Yasin Terkait UMK

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan berharap untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.***

Berikut besaran UMK di 27 Kota Kabupaten/Kota 2022

NO KABUPATEN/KOTA BESARAN (Rp)
1 KOTA BEKASI 4.816.921,17
2 KABUPATEN KARAWANG 4.798.312,00
3 KABUPATEN BEKASI 4.791.843,90
4 KOTA DEPOK 4.377.231,93
5 KOTA BOGOR 4.330.249,57
6 KABUPATEN BOGOR 4.217.206,00
7 KABUPATEN PURWAKARTA 4.173.568,61
8 KOTA BANDUNG 3.774.860,78
9 KOTA CIMAHI 3.272.668,50
10 KABUPATEN BANDUNG BARAT 3.248.283,28
11 KABUPATEN SUMEDANG 3.241.929,67
12 KABUPATEN BANDUNG 3.241.929,67
13 KABUPATEN SUKABUMI 3.125.444,72
14 KABUPATEN SUBANG 3.064.218,08
15 KABUPATEN CIANJUR 2.699.814,40
16 KOTA SUKABUMI 2.562.434,01
17 KABUPATEN INDRAMAYU 2.391.567,15
18 KOTA TASIKMALAYA 2.363.389,67
19 KABUPATEN TASIKMALAYA 2.326.772,46
20 KOTA CIREBON 2.304.943,51
21 KABUPATEN CIREBON 2.279.982,77
22 KABUPATEN MAJALENGKA 2.027.619,04
23 KABUPATEN GARUT 1.975.220,92
24 KABUPATEN KUNINGAN 1.908.102,17
25 KABUPATEN CIAMIS 1.897.867,14
26 KABUPATEN PANGANDARAN 1.884.364,08
27 KOTA BANJAR 1.852.099,52


Editor : inilahkoran