Rincian Lengkap Gaji PNS 2025, Benarkah Ada Kenaikan? Simak Nominalnya dari Golongan III Sampai IV

Pemerintah menetapkan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Rincian Lengkap Gaji PNS 2025, Benarkah Ada Kenaikan? Simak Nominalnya dari Golongan III Sampai IV
Rincian Lengkap Gaji PNS 2025

INILAHKORAN - Pemerintah menetapkan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Aturan ini mencakup kenaikan gaji hingga 12 persen dan masih berlaku hingga Februari 2025. 

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS untuk golongan III A hingga IV E:

Golongan III:

Golongan 3a: Rp1.748.100 - Rp3.558.800
Golongan 3b: Rp1.748.100 - Rp3.709.200
Golongan 3c: Rp1.748.100 - Rp3.866.100
Golongan 3d: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV:

Golongan 4a: Rp1.748.100 - Rp4.200.000
Golongan 4b: Rp1.748.100 - Rp4.377.800
Golongan 4c: Rp1.748.100 - Rp4.562.900
Golongan 4d: Rp1.748.100 - Rp4.755.900
Golongan 4e: Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Melalui peraturan ini, pensiunan PNS akan tetap menerima gaji pokok hingga Februari 2025, dengan besaran sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.


Editor : Firda Rachmawati