Ketika Suami Semakin Malas Menggauli Istri, Dosakah Perbuatan itu?
Seorang suami wajib menggauli istrinya sebagai bentuk dari nafkah batin yang terpenuhi. Buang rasa malas berhubungan intim dengan istri.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kejenuhan dalam berumah tangga bisa menimpa siapapun. Tapi hati-hati jangan sampai malas berhubungan intim dengan istri karena itu nafkah batin yang wajib dipenuhi.
Banyak terjadi fenomena dimana suami sudah enggan menggauli istrinya? Dosakah?
Allah ta’ala berfirman:
“Istri-istri yang kalian khawatirkan mereka berbuat durhaka (kepada kalian), maka nasehatilah mereka, dan boikotlah mereka di tempat tidur ...” (QS. An Nisa: 34).
Ustaz Yulian Purnama dikutip muslimah.or.id menjelaskan, ayat di atas menunjukkan bahwa jika istri tidak berbuat kedurhakaan, maka tidak boleh suami memboikot istrinya dan tidak menggaulinya.
Baca Juga: Benarkah Istri Tak Wajib Lakukan Pekerjaan Rumah Tangga?
Dalam hadits dari Abdullah bin ‘Amr bin Al Ash radhiallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
“Sesungguhnya istrimu juga punya hak yang mesti engkau tunaikan” (HR. Bukhari no. 1975).
Hadits ini juga menunjukkan wajibnya suami memberi “nafkah batin” pada istrinya, karena itu adalah bagian dari hak istri.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang seberapa kadar wajibnya. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
“Wajib bagi suami berhubungan intim dengan istrinya secara ma’ruf. Dan “nafkah batin” itu lebih wajib bagi suami daripada nafkah berupa makanan. Dan kadar wajibnya menggauli istri, sebagian ulama mengatakan: minimal sekali dalam empat bulan. Sebagian ulama mengatakan: sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Sebagaimana nafkah makanan, itu juga sesuai dengan kebutuhan istri dan kemampuan suami. Ini pendapat yang lebih tepat” (Majmu’ Al Fatawa, 32/271).
Baca Juga: Cekcok Rumah Tangga itu Biasa! Inilah Pedoman untuk Pasutri Ketika Sedang Bertengkar
Jadi wajibnya suami menggauli istrinya sebatas kadar yang cukup bagi istri dan sesuai dengan kemampuan suami, tidak ada batasan hari yang tertentu. Jika sekiranya sudah memenuhi kadar cukup, maka tidak wajib lagi. Dan suami berdosa jika menolak menggauli istrinya ketika belum memenuhi kadar cukup bagi istri.
Dikecualikan, jika istrinya berbuat nusyuz (kedurhakaan) pada suaminya. Maka boleh diboikot di ranjang hingga ia minta maaf dan mau kembali. Sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas.
Baca Juga: Kunci Kebahagiaan Rumah Tangga itu Hanyalah 2 Hal Ini
Para ulama dalam Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:
“Suami yang memboikot istrinya lebih dari tiga bulan, jika itu karena istrinya berbuat nusyuz, yaitu istrinya berbuat maksiat kepada suaminya dalam perkara-perkara yang terkait hak suami. Dan si istri terus-menerus melakukannya setelah dinasehati dan diingatkan untuk takut kepada Allah, serta diingatkan untuk menunaikan hak-hak suaminya. Maka istri yang demikian boleh diboikot di ranjang seberapa pun lamanya. Sebagai bentuk hukuman baginya, sampai ia mau menunaikan hak suaminya dan sampai suaminya ridha kepadanya. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam pernah memboikot istri-istrinya, sehingga tidak digauli selama satu bulan” (Fatawa Al Lajnah, 20/261-263). Allahu 'alam.***
Editor : inilahkoran


