Hukum Menunda Anak dalam Islam, Buya Yahya: Awas Jangan Karena Dipenuhi Rasa Takut
Selain sebagai penyempurna ibadah, menikah juga memiliki tujuan adalah untuk menambah keturunan. Apa Hukum Menunda Anak dalam Islam?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAH, Bandung- Selain sebagai penyempurna ibadah, menikah juga memiliki tujuan adalah untuk menambah keturunan. Apa Hukum Menunda Anak dalam Islam?
Namun terkadang banyak yang menunda dengan alasan faktor mental yang belum siap dan yang penting adalah faktor ekonominya.
Buya Yahya menjelaskan dalam akun Tiktok @pengingatdiri, bahwa Hukum Menunda Anak dalam Islam diperbolehkan asal bukan karena faktor ekonomi.
Baca Juga: Sinopsis Film Man of Steel: Kisah Lahirnya Superman yang Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
“Jelas jika alasannya takut tidak bisa memberi makan anak, sama saja itu meragukan Allah dan tidak boleh seperti itu,” ucap Buya Yahya.
Banyak anak banyak rezeki menurut Buya Yahya juga itu benar karena disana Allah sudah titipkan rezeki untuk anak itu dari sebelum ia dilahirkan.
“Kita saja yang sudah dewasa harus yakin bahwa kita dari lahir sudah ditakdirkan Allah akan menerima rezeki sebesar apa, anak kita nanti juga begitu,” lanjutnya.
Baca Juga: Penyelidikan Kasus Narkoba Ardhito Pramono Dihentikan, Ini Alasannya!
Kecuali menunda kehamilan dengan alasan kesehatan, atau ingin fokus kuliah dulu, dan hal lainnya yang memang menyangkut kepentingan pasangan suami istri selain ekonomi.
Cara-cara menunda kehamilan juga tidak sembarang, Buya Yahya menganjurkan jamaahnya untuk mengikuti bab fiqih tentang pernikahan. Itulah Hukum Menunda Anak dalam Islam yang dijelaskan Buya Yahya.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

