Hukum Menjual Makanan Saat Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Awas Jadi Sumber Kemudhorotan

Jika misalkan hanya menekuni usaha bisnis dibidang makanan tersebut, apakah berdosa jika tetap menjual makanan saat bulan Ramadhan?

Hukum Menjual Makanan Saat Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Awas Jadi Sumber Kemudhorotan
Hukum Menjual Makanan Saat Bulan Ramadhan, Buya Yahya: Awas Jadi Sumber Kemudhorotan

INILAHKORAN, Bandung- Saat bulan Ramadhan masih banyak ditemui restoran atau rumah makan yang masih berjualan.

Jika misalkan hanya menekuni usaha bisnis dibidang makanan tersebut, apakah berdosa jika tetap menjual makanan saat bulan Ramadhan?

Sedangkan mata pencaharian utama yang dimiliki hanya restoran atau rumah makan tersebut. Apa Hukum Menjual Makanan Saat Bulan Ramadhan?

Baca Juga: Lirik Lagu Double Take – Dhruv

Jawabannya adalah tergantung kepada siapa ia menjual makanan tersebut, kata Buya Yahya dalam Al-Bahjah TV.

“Jual di mayoritas muslim ya dosa, kecuali untuk orang-orang yang dilarang puasa,” jelas Buya Yahya.

Seperti orang gila, wanita haid, musafir, orang sakit, dan orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa lainnya.

Boleh berjualan asal di lingkungan yang tidak wajib berpuasa tersebut.

Baca Juga: BNN KBB Berencana Siapkan Tempat Rehabilitasi Korban Narkoba Berbasis Pesantren

Apabila tidak memiliki mata pencaharian lain selain bisnis makanan, maka diniatkan usahanya bukan untuk membawa kemudhorotan.

“Jangan jadi ajang membuka kesempatan untuk orang bermaksiat, batal puasanya,” lanjutnya.

Bisa mengubah sistem penjualan supaya mengetahui orang tersebut puasa atau tidak. Meskipun sulit tapi kata Buya hal tersebut masih bisa menjadi solusi.

Baca Juga: Soljin EXID Dikonfirmasi Positif Covid-19, Konser Solo 'First Letter' Ditunda

Semua hal buruk yang mengganggu pikiran orang berpuasa termasuk membayangkan makanan yang dijual di restoran itu termasuk makruh.

Maka daripada menabung dosa atas hal tersebut, lebih baik mencari solusi lain supaya tetap bisa mendapatkan uang yang halal.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran