Naudzubillah! Ini Hukum Menikah Beda Agama, Ustadz Adi Hidayat: Jangan Main-main dengan Dosanya
Allah SWT telah menentukan masing-masing dari manusia untuk mendapatkan jodohnya di dunia. Bolehkah Hukum Menikah Beda Agama?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Allah SWT telah menentukan masing-masing dari manusia untuk mendapatkan jodohnya di dunia.
Allah juga menentukan kriteria seperti apa yang cocok dipilih sebagai pasangan dalam hidup berumah tangga.
Bolehkah hukum menikah beda agama? Bagaimana hukum menikah beda agama dalam Islam?
Tentunya harus yang baik agamanya, agama Islam. Sesuai dengan anjuranNya supaya bisa melaksanakan ibadah dengan baik.
Baca Juga: Spoiler Business Proposal Episode 9: Kebahagian Shin Ha Ri dan Kang Tae Moo Pasca Resmi Berpacaran
Baru-baru ini viral pernikahan beda agama yang dilakukan seorang perempuan muslim dan laki-laki non muslim di sebuah Gereja.
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukumnya jelas dalam QS Al-Baqarah ayat 221 bahwa janganlah menikahi orang yang musyrik.
“Sama saja dengan maksiat dan termasuk dalam perzinahan selama tidak bertaubat,” jelas Ustadz Adi Hidayat.
Dikutip dari Youtube Adi Hidayat Official, menurutnya orang musyrik adalah orang yang tidak percaya pada Allah. Malah mengatakan Tuhannya ada banyak.
Baca Juga: Sinopsis Film Three Kingdoms: Resurrection of the Dragon, Tayang Malam Ini di Bioskop TransTV
Apabila ditemui yang menikah tersebut adalah perempuan muslim dengan laki-laki non muslim, lalu yang menjadi wali adalah bapaknya, dosa besar.
“Bapak sebagai wali akan mendapat dosa pula yang besar,” tambahnya.
Maka hukum menikah beda agama jelas dikatakan haram dalam Islam. Sama dengan melakukan maksiat dan zina sepanjang ia belum bertaubat.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


