Hukum Ramadhan, Mengelap Sisa Air Wudhu, Ustadz Adi Hidayat: Tidak Ada Kaitan dengan Dosa
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum terkait mengelap sisa air wudhu, dia menjelaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan dosa
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Setelah melakukan wudhu ketika akan sholat, kebanyakan dari umat muslim mengelap wajah hingga sebagian rambutnya yang basah.
Hukum Ramadhan mengelap sisa wudhu tersebut sering menjadi perdebatan karena dianggap mengelap dosa-dosa yang berguguran lewat air wudhu.
Padahal tidak, mengelap sisa air wudhu hukumnya mubah atau diperbolehkan, kata Ustadz Adi Hidayat dikutip dari kanal Youtube Adi Hidayat Official.
Baca Juga: Lirik Laguâ Mungkin Nanti – Noah
“Tidak ada kaitannya dengan dosa, itu sah-sah saja dilakukan,” jelas Ustadz Adi Hidayat.
Hukum Ramadhan mengelap sisa wudhu tidak termasuk ke dalam hal-hal yang membatalkan wudhu, lalu menurutnya dosa yang berguguran pun sudah dihitung melalui tetesan air ketika berwudhu bukan setelahnya.
Nah yang harus diketahui dan diperhatikan ketika setelah berwudhu adalah memakan makanan yang berbau kurang sedap.
Baca Juga: Mayoritas OPD Pemda KBB Belum Sadar Arsip
“Contohnya jengkol, petai, meskipun makanan tidak membatalkan wudhu,” lanjutnya.
Solusinya adalah berwudhu lalu berkumur kembali bahkan menyikat gigi supaya bau tidak sedap tersebut hilang.
“Mau menghadap Allah masa mulutnya bau,” lanjutnya lagi.
Baca Juga: Resep Takjil Ramadhan Oreo Dessertâ£â£, Coklatnya Menggoda
Karena menjaga diri agar tetap bersih dan wangi merupakan bagian dari cara supaya khusyuk dalam sholatnya.
Hukum Ramadhan mengelap sisa air wudhu sama dengan membersihkan diri dari hal yang bisa menganggu dalam sholat.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


