Hukum Ramadhan, Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Ustadz Abdul Somad: Tidak Termasuk Rongga yang Haram
Ustadz Abdul Somad menjelaskan terkait Hukum Ramadhan memakai obat tetes mata, apakah penggunaan obat tersebut dapat membatalkan puasa?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Ketika bulan suci Ramadhan 2022 pasti semua umat muslim menginginkan kondisi tubuhnya fit atau sehat. Mata yang gatal atau perih kerap memakai obat tetes mata.
Supaya tidak menggangu jalannya puasa Ramadhan dan Ibadah lainnya. Maka segala macam cara dilakukan supaya bisa tetap sehat. Memakai obat tetes mata salah satu upaya menjaga mata jernih.
Namun bagaimana dengan Hukum Ramadhan sakit yang ringan, seperti sakit mata yang memerlukan obat tetes mata setiap harinya.
Baca Juga: Lirik Laguâ Cobalah Mengerti – Noah
Memakai obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan puasa kata Ustadz Abdul Somad dalam Youtube Abdul Somad Official.
“Tidak termasuk dalam rongga tubuh yang haram dimasukin cairan,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Seperti dikatakan Yusuf Al-Qardhawi bahwa mata tidak termasuk rongga dan apabila membutuhkan obat tetes karena sakit, gunakan saja.
Baca Juga: Rumahnya Dieksekusi, Pensiunan PNS Polri Ini Merasa Dizalimi
Hukum Ramadhan memakai obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan puasa. Apalagi dalam kondisi tengah sakit dan memerlukan obat tersebut.
“Yang batal apabila masuk lewat tenggorokan dan lambung,” lanjutnya.
Obat tetes mata hanya bekerja di dalam area mata saja, tidak menyebar ke bagian tubuh lainnya.
Baca Juga: Polda Jabar Akui Penyebaran Sketsa Terduga Pelaku Pembunuhan Subang Masih Nihil
Islam selalu mempermudah umatnya untuk bisa beribadah, dengan meringankan segala jenis hukum syariatnya.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


