Hukum Tadarus Menggunakan Toa, Bagaimana Islam Menyikapinya? Ini Penjelasan Buya Yahya
Buya Yahya menjelaskan bahwa tadarus saat Ramadhan sangat dianjurkan bahkan dimulaikan oleh Allah SWT.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Sering dijumpai saat Ramadhan setelah sholat tarawih, ada rutinitas tadarus di masjid menggunakan pengerasa suara atau toa.
Alih-alih dinilai sebagai waktu yang tepat untuk bertadarus dan mengumpulkan pahala dari Allah SWT, tadarus dengan toa masjid malah mengganggu.
Hukum Ramadhan tadarus menggunakan toa masjid apakah dilarang dalam Islam?
Baca Juga: Pemkot Bogor Targetkan Vaksinasi Booster Capai 40 Persen Sebelum Mudik Lebaran
Buya Yahya menjelaskan dalam Youtube Al-Bahjah TV bahwa tadarus saat Ramadhan sangat dianjurkan bahkan dimulaikan oleh Allah SWT.
Tapi akan jadi haram hukumnya jika suaranya terlalu keras dari mulai malam hingga waktu sahur dan mengganggu orang tidur.
“Hukum Ramadhannya bisa jadi haram karena malah mengganggu, meskipun dengan bacaan quran,” jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Go Green Indonesia Targetkan 2 tahun Sejuta Pohon Mangga Gedong Gincu Ditanam di Cirebon
Dalam Islam ada istilah menghormati satu sama lain merupakan wujud dari akhlak yang baik.
Maka menurut Buya, lakukan tadarus setelah tarawih dengan kurun waktu secukupnya saja.
Bila ingin terus meneruskan bacaan quran sampai waktu sahur, jangan menggunakan pengeras suara atau toa tersebut.
Baca Juga: Soal Lambatya NI dan SK Pegawai PPPK, Ini Kata Kepala BKPSDM KBB
“Gak usah pakai toa karena malam orang-orang beistirahat sebelum besok kembali bekerja,” lanjutnya.
Pahala tadaris yang seharusnya banyak pun ketika Ramadhan, menjadi berkurang karena mengganggu waktu istirahat orang lain.
Hukum Ramadhan tadarus menggunakan Toa diperbolehkan asal tahu batasan waktunya saja.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

