Hukum Menukar Uang Baru dalam Islam, Buya Yahya: Awas! Termasuk Ada Kecurangan
maraknya orang membuka jasa penukaran uang lama menjadi uang baru. Bagaimana hukum jasa penukaran tersebut dalam Islam?
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Perayaan Idul Fitri sering diperingati dengan bersilaturahmi dan bersedekah kepada keluarga atau saudara.
Tradisi lebaran di Indonesia sering dilakukan dengan membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) berupa uang baru.
Hal tersebut membuat maraknya orang membuka jasa penukaran uang lama menjadi uang baru. Bagaimana hukum jasa penukaran tersebut dalam Islam?
Baca Juga: Arus Mudik di Padalarang KBB Masih Ramai Lancar
Buya Yahya menjawab melalui Youtube Al-Bahjah TV, bahwa jika jasa penukaran uang tersebut secara otomatis mengurangi jumlah uang baru, termasuk haram.
“Termasuk riba dan haram hukumnya,” jelas Buya Yahya.
Selain riba, hal tersebut juga termasuk pada kecurangan yang dilakukan jasa penukar, karena melakukan pengurangan jumlah nominal tanpa kesepakatan.
Kecuali dilakukan atas dasar kesepakatan dan penukar uang pun setuju, hal tersebut hukumnya diperbolehkan dalam Islam.
“Nanti niatnya mau bagi-bagi malah jadi dosa karena unsur riba,” tambahnya.
Tujuan berbagi uang baru saat lebaran termasuk dalam amalan bulan Syawal , bersedekah kepada saudara dan kerabat.
Baca Juga: Robert Alberts Lebih Selektif Rekrut Pemain Anyar Persib Untuk Kompetisi Musim Depan
Jadikan hal tersebut sebagai ladang pahala dan keberkahan saat lebaran.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

