Hukum Memakai Obat Tetes Mata Saat Puasa 6 Hari Syawal, Ustadz Abdul Somad: Tidak Termasuk Rongga Haram
Supaya tidak menggangu jalannya puasa 6 hari bulan Syawal dan Ibadah lainnya. Maka segala macam cara dilakukan supaya bisa tetap sehat.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Ketika bulan Syawal pasti semua umat muslim menginginkan kondisi tubuhnya fit atau sehat.
Supaya tidak menggangu jalannya puasa 6 hari bulan Syawal dan Ibadah lainnya. Maka segala macam cara dilakukan supaya bisa tetap sehat.
Namun bagaimana dengan hukumnya sakit yang ringan, seperti sakit mata yang memerlukan obat tetes setiap harinya.
Baca Juga: Cara Kerja Semakin Produktif Tetapi Tetap Healing
Memakai obat tetes mata saat puasa tidak membatalkan puasa kata Ustadz Abdul Somad dalam Youtube Abdul Somad Official.
“Tidak termasuk dalam rongga tubuh yang haram dimasukin cairan,” jelas Ustadz Abdul Somad.
Seperti dikatakan Yusuf Al-Qardhawi bahwa mata tidak termasuk rongga dan apabila membutuhkan obat tetes karena sakit, gunakan saja.
Baca Juga: bank bjb Ultah ke-61, Banjir Promo Produk dan Merchant
Hukum memakai obat tetes mata saat puasa 6 hari bulan Syawal tidak membatalkan puasa. Apalagi dalam kondisi tengah sakit dan memerlukan obat tersebut.
“Yang batal apabila masuk lewat tenggorokan dan lambung,” lanjutnya.
Obat tetes mata hanya bekerja di dalam area mata saja, tidak menyebar ke bagian tubuh lainnya.
Baca Juga: Spoiler Again My Life Episode 12: Kim Hee Woo Bersekutu dengan Jang Il Hyun, Rencana Besar Dimulai
Islam selalu mempermudah umatnya untuk bisa beribadah, dengan meringankan segala jenis hukum syariatnya.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran

