Ritase Sampah Kembali Dibatasi, Warga Cimahi Khawatir Terjadi Penumpukan
Warga Kota Cimahi khawatir ada penumpukan sampah dengan kembali dilakukannya ritase pembatasan pembuangan ke TPA Sarimukti
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Isu penumpukan sampah masih menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan di wilayah Bandung Raya, tak terkecuali Kota Cimahi.
Kondisi ini kian darurat menyusul adanya pembatasan ritase pembuangan ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir sampah (TPPAS) Regional Sarimukti berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6174/PBLS.04/DLH.
Dalam aturan tersebut, kiriman sampah dari Kota Cimahi dibatasi maksimal hanya 1.668 ton per dua minggu.
Salah seorang warga Cimahi Selatan, Lia (35) mengaku khawatir dengan adanya pembatasan tersebut lantaran bakal memicu penumpukan sampah di pemukiman warga termasuk di rumahnya.
"Ya khawatirnya kalau ada pembatasan sampah bakal menumpuk di rumah-rumah warga termasuk di rumah saya," kata Lia, Selasa (7/4/2026).
Lia berharap, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi segera mengambil langkah agar penarikan sampah bisa berjalan normal sehingga tidak terjadi penumpukan.
"Saya sih berharap pemerintah bisa mengambil langkah dan solusi agar tidak terjadi penumpukan sampah," ungkapnya.
Keluhan yang sama juga diungkapkan Ririn Aprilia (33) yang berharap persoalan sampah di Kota Cimahi bisa segera dientaskan.
"Mudah-mudahan ada solusi buat masalah sampah di Cimahi, khawatir kalau ada penumpukan. Karena enggak cuma polusi udara, tapi juga penyakit yang ditimbulkan," kata Ririn.
Terpisah, Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira mengatakan, pihaknya mengambil langkah tegas dengan memerintahkan seluruh kelurahan untuk segera mengoptimalkan fungsi Bank sampah.
Menurutnya, langkah ini ditujukan untuk menyerap sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi agar tidak ikut terbuang ke lokasi akhir.
"Setiap kelurahan wajib mengoptimalkan peran Bank sampah dalam menyerap sampah anorganik bernilai ekonomi. Itu sangat membantu dalam pengelolaan sampah dan mengurangi beban yang harus dikirim ke Sarimukti," kata Adhitia.
Selain memaksimalkan Bank sampah, Adhitia juga meminta jajaran kewilayahan untuk gencar melakukan edukasi pemilahan sampah kepada warga.
Ia menjelaskan, hal ini sejalan dengan kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menerapkan sistem penjemputan sampah terjadwal, memisahkan antara hari pengangkutan sampah organik dan anorganik yang disertai surat jalan dari tingkat RW.
"Pemkot Cimahi juga akan memaksimalkan kapasitas Tempat Pengolahan sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) dan TPA Terpadu yang ada untuk mengolah sampah secara mandiri," jelasnya.
Tujuannya, yakni menekan volume residu secara signifikan agar tidak melampaui kuota yang ditetapkan Pemprov Jabar.
"Langkah-langkah ini ditempuh untuk mengikis ketergantungan kita ke Sarimukti. Dengan adanya batasan kuota, kita harus lebih mandiri," tegasnya.
Di sisi lain, untuk mencegah penyalahgunaan, Adhitia meminta jajaran Linmas berperan aktif mengawasi wilayah agar tidak ada pembuangan sampah liar.
"Saya juga menginstruksikan koordinasi yang erat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah terkait pembuangan sampah," tandasnya.
Editor : Ahmad Sayuti


