Rumah Pendiri Masjid Salman ITB, Achmad Noe'man Akan Dieksekusi Gara Gara Kasus Ini
Rumah milik Achmad Noe'man di Jalan Karanglayung No 10 RT 004 RW 002 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi tiba-tiba pindah kepemilikan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Rumah milik Achmad Noe'man di Jalan Karanglayung No 10 RT 004 RW 002 Kelurahan Cipedes Kecamatan Sukajadi Kota Bandung tiba-tiba pindah kepemilikannya ke orang lain.
Achmad Noe'man dikenal sebagai tokoh arsitek Indonesia yang mendedikasikan hidupnya untuk membangun masjid, sehingga dijuliki sebagia Arsitek Seribu Masjid dan Maestro Arsitektur Masjid Indonesia dan yang paling fenomenal juga sebagai arsitek dan pendiri Masjid Salman ITB.
Pindah kepemilikan rumah Achmad Noe'man, arsitek pelopor masjid tanpa kubah tersebut, terungkap dalam persidangan gugatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung), Kamis 21 Oktober 2021.
Baca Juga: Bandung City View 2 Digugat, Kuasa Hukum Ajukan Banding dan Lapor ke Komisi Yudisial
Dalam sidang tersebut dipimpin oleh hakim Eman Sulaeman dengan agenda putusan sela. Dalam putusannya majelis hakim menolak gugatan melawan hukum yang diajukan oleh keluarga Achmad Noe'man.
"Kami kecewa dengan putusan hakim tersebut dan kami akan terus melakukan upaya hukum. Jadi tidak sampai disini kami berjuang, kami akan terus menggunakan upaya hukum," ujar Abdul Khalid SH dan Muammar Azka SH, kuasa hukum Mimin dan Nazar Achnudy Keluarga Besar Achmad Noe'man, usai sidang putusan sela.
Menurut Khalid SH, sengketa kepemilikan yang diajukan perbuatan melawan hukum PT Indosurya Inti Finance yang melaksanakan lelang yang dinilainya cacat hukum dan ada indikasi tindak pidana keterangan palsu dengan maksud untuk menjatuhkan nilai harga obyek jaminan.
Baca Juga: Cari Keadilan dan Kepastian Hukum, Pengembang Bandung City View 2 Ajukan Banding
"(Putusan hakim) kami kecewa, kami menilai apabila prosesnya cacat maka otomatis bukti kepemilikan cacat hukum. Makanya kecewa dan kami akan melakukan upaya hukum dan tidak akan berhenti disini, kami akan terus berjuang," ujarnya.
Menurutnya, gugatan ini pada dasarnya adalah sengketa kepemilikan, dimana kepemilikan beralih ke pemenang lelang tergugat III cacat hukum sehingga wajar sertifikat balik mana tidak punya kekuatan hukum.
"Selain soal tersebut, kami juga mengajukan gugatan itu karena ada keanehan dalam pelaksanana pemberian kredit dari Rp9 miliar yang diterima hanya Rp6 miliar, dipotong Rp3 miliar, itu kan praktik tidak lazim," ujarnya.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Tatan Ajukan Perlindungan Hukum
Kemudian dana yang ditransfer pun bukan atas nama PT Indosurya Inti Finance tapi oleh PT Bangun Proferindo padahal klien kami berhubungan dengan PT Indosurya Inti Finance.
Alasan gugatan lain karena melakukan eksekusi oleh PT Indosuryo ternyata perjanjian pokok telah berakhir seharusnya hak tanggungan tidak bisa digunakan lagi untuk lelang karena perjanjian sudah habis sedangkan perjanjian tahmbahan hak tanggungan melekaT pada perjanjian pokok.
Baca Juga: Kuasa Hukum Aa Umbara Sebut Tidak Ada Kerugian Negara
"Bila perjanjian pokok berakhir maka prjanjian hak tanggungan juga berkahir," katanya.
Selanjutnya, berdasarkan bukti bahwa nilai hak tanggungan Rp25 miliar ternyata di lelang dan dibeli tergugat tiga Rp10,6 miliar.
"Itu sangat merugikan klien kami," katanya.***(ahmad sayuti)
Editor : inilahkoran

