Kuasa Hukum Aa Umbara Sebut Tidak Ada Kerugian Negara
Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang didakwakan tim JPU KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kuasa hukum Aa Umbara, Rizky Rizgantara menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang didakwakan tim JPU KPK.
Hal itu disampaikan Rizky usai sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap bencana Covid-19, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu (25/8/2021).
"Ya, memang dalam konteks perkara ini tidak ada kerugian negara yang timbul, bisa dilihat dari uraian pasal-pasal yang tadi disebutkan," katanya.
Bahkan ia mengklaim kasus yangbmenjerat kliennya tersebut murni jual beli. Bahkan Aa Umbara disebut mengeluarkan dana pribadi membeli kelebihan paket sembako dari pengusaha M Totoh Gunawan guna mengakomodir warga yang tidak tercover bantuan paket sembako yang dibeli menggunakan dana APBD.
"Lebih kurang 3.300 paket, jadi kalau versi dari penyidik ketika itu kemudian didakwakan oleh Jaksa bahwa itulah bentuk gratifikasi salah satunya dari Pak Toto untuk Pak Bupati, sedangkan nanti pada saatnya akan kami buktikan bahwa itu murni jual beli," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Rizky mengatakan pihaknya akan melakukan pembuktian di persidangan ke depannya. Pihaknya sudah menyiapkan sejumlah saksi guna membantah hal tersebut.
Sementara itu di persidangan Rizky dan timnya sempat mengajukan permohonan sidang secara offline atau terdakwa dihadirkan ke persidangan, dan penahanan pun dipindahkan ke Kota Bandung.
"Jika secara online kami susah berkomunikasi. Terlebih nanti saat pemeriksaan saksi. Selain itu kan sekarang kewenangan penahanan ada di tangan hakim," ujarnya.
Menanggapi hal itu, JPU KPK Budi Nugraha mengaku bukan keinginannya untuk menggelar persidangan secara online. Terlebih itu sudah diatur MA dan Kemenkumham.
"Kenapa masih ditahan di rutan KPK, karena saat ini Lapas Sukamiskin tidak menerima penitipan tahanan. Begitu juga di Rutan Kebonwaru, mereka bisa menerima titipan penahanan. Tapi tetap tahanan tidak diizinkan keluar, dan sidang digelar secara online," ujarnya.
Ketua majelis Surahmat pun mengaku akan mempertimbangkam hal terzebut. Namun, jika mengaku kepada aturan PPKM saat ini, sementara sidang masih diberlakukan secara online. (Ahmad Sayuti)
Editor : Doni Ramdhani


