INILAHKORAN, Bandung - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menggerebek sebuah rumah produksi kosmetik ilegal di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu 6 April 2022. Temuan berupa produk obat tradisional, kosmetik tanpa izin edar.
Koordinator Kelompok Subtansi Penindakan BPOM Bandung, Alex Sander mengatakan, menerima aduan laporan masyarakat tentang aktivitas rumah produksi kosmetik ilegal pada Februari 2022. Selanjutnya petugas melakukan pengawasan sebanyak dua kali dan berlanjut pada penggerebekan.
"Didasarkan pada laporan masyarakat ke BPOM Bandung, kita melakukan kegiatan di sini dan hasilnya kita temukan beberapa produk obat tradisiomal, kosmetik tidak memiliki izin edar, jadi ada beberapa yang tidak ada izin edar," kata Alex Sander.
Alek Sander menyebut bahwa pihaknya tengah menghitung jumlah total produk yang ditemukan termasuk nilai ekonomis. Selanjutnya temuan tersebut akan ditindaklanjuti BPOM Bandung sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Produk masih dalam penghitungan. Ini merupakan tempat distribusi tanpa izin edar. Untuk pemilik masih dalam proses BAP dan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.
Dari informasi yang diperoleh obat tradisional, kosmetik tanpa izin edar yang ditemukan 34 item dengan jumlah mencapai 19.551 dalam kotak, botol. Total nilai barang bukti kurang lebih mencapai Rp 1 miliar lebih. *** (Yogo Triastopo)