Rupanya Gegera Ini Bahar bin Smith Dijadikan Tersangka
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuan Kotta angkat bicara soal penetapan Bahar menjadi tersangka dalam dugaan kasus berita bohong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta angkat bicara soal penetapan Bahar menjadi tersangka dalam dugaan kasus berita bohong.
Polda Jabar telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan setelah diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Senin 3 januari 2022.
Menurut Ichwan Tuankotta, Bahar bin Smith dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Jabar terkait berita bohong peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di KM 50.
Baca Juga: Bahar bin Smith Terancam Lima Tahun Bui
"Betul (Terkait kejadian KM 50)," katanya, via sambungan teleponnya, Selasa 4 januari 2022.
Meskipun telah mendampingi selama pemeriksaan kemarin, Ichwan, belum memahami unsur kebohongan yang dimaksud dalam peristiwa itu. Menurut dia, sampai dengan kini, kasus tewasnya enam anggota laskar FPI memang benar terjadi.
"Kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya?" ucap dia. *** (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

