RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Naik Kelas, DPR: Insya Allah Disahkan Pekan Depan
Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN-Rancangan Undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022 mendatang.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan setelah disahkan menjadi RUU inisiatif DPR kemudian bakal dibahas bersama-sama dengan Pemerintah.
"Insya Allah, hari Selasa 18 Januari 2022 mendatang akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," tutur Puan seperti dikutip Antara Selasa 11 Januari 2022.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Integritas ASN Ditingkatkan
Puan mengatakan hal itu dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 11 Januari 2022.
“RUU TPKS, telah menjadi RUU inisiatif DPR RI dan menjadi prioritas pada masa sidang ini. Penyusunan naskah dan harmonisasi RUU TPKS telah selesai dilakukan di Baleg DPR RI,” kata dia.
Ia menegaskan dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini, maka RUU TPKS telah menjadi kebutuhan hukum nasional yang perlu segera dibahas dan ditetapkan oleh DPR RI bersama pemerintah.
Baca Juga: Diusulkan Jadi Calon Wakil Wali Kota Bandung, Anggota DPR RI Ledia Hanifa Enggan Berandai-andai
Selain itu, DPR mengapresiasi sikap presiden yang memandang bahwa kehadiran RUU TPKS sudah sangat diperlukan, untuk perlindungan terhadap korban kekerasan seksual khususnya perempuan.
Ia berharap RUU TPKS dapat memperkuat perlindungan dari tindakan kekerasan seksual dan juga mempertajam paradigma untuk berpihak kepada korban.
Sesuai mekanisme pembentukan Undang-Undang, persetujuan pembahasan lebih lanjut sebuah RUU diputuskan dalam rapat paripurna. Jika nantinya disetujui untuk dibahas, RUU akan ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
Baca Juga: DPR Ketok Palu Sahkan RUU Kejaksaan Jadi Undang-Undang
Pembicaraan tingkat pertama dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus.
Selanjutnya, pembicaraan tingkat II dilakukan di rapat paripurna yang berisi penyampaian laporan tentang proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I.
Pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna dan pendapat akhir presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.***
Editor : inilahkoran

