Sabet Lahan Cagar Alam, Jalan Baru Lingkar Luar Cipanas Garut Terkendala Pembebasan Lahan
Pembangunan jalan baru lingkar luar Cipanas Garut yang bakal rampung 2021 masih menemui sejumlah kendala. Salah satunya pembebasan lahan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Garut - Pembangunan jalan baru lingkar luar Cipanas Garut yang ditargetkan rampung pada 2021 masih menemui sejumlah kendala.
Salah satunya, pembangunan jalan menghubungkan persimpangan Gobing Desa Pasawahan dengan persimpangan Jalan Raya Samarang Desa Rancabango Kecamatan Tarogong Kaler tersebut terkendala masalah pembebasan lahan.
Parahnya, pembebasan lahan bermasalah karena lahan dibebaskan sebelumnya ternyata merupakan kawasan cagar alam Kamojang komplek Gunung Guntur di lokasi bekas penambangan galian C ilegal di Blok PLP (Pusat Latihan Perang) Desa Pasawahan Kecamatan Tarogong Kaler.
Baca Juga: Jalan Baru Lingkar Luar Cipanas Picu Wisata Ilegal?
Anehnya, lahan yang terlanjur dibuka dan diratakan sebagai jalur jalan baru lingkar luar Cipanas tersebut bersertifikat atas nama seseorang warga.
Setelah diketahui lahan tersebut ternyata masih kawasan cagar alam, pembangunan jalan baru yang sudah memasuki tahap betonisasi pun tak bisa berlanjut. Jalur baru pun mesti dibuka dan bergeser ke lahan milik warga sejauh enam meter dari jalur yang sudah terlanjur dibangun itu. Panjang jalur baru yang harus dibuka tersebut mencapai sekitar 500 meter.
Tak diketahui bagaimana menyangkut perijinan pembangunan jalan lingkar luar Cipanas yang menyabet lahan kawasan cagar alam itu bisa terbit.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah V Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Dosi Arisandi melalui Kepala Resort Cagar Alam/Taman Wisata Alam Kamojang Sepdi Hendayana mengatakan, pembukaan jalan baru di blok PLP itu diketahui memakan lahan kawasan cagar alam ketika dilakukan survey patok batas kawasan.
Baca Juga: Pendaki Hilang di Gunung Guntur Garut, Tim SAR Masih Upayakan Pencarian
Sepdi menyebutkan, pihaknya juga merasa heran atas kejadian di lahan berbatasan Desa Pasawahan dan Kelurahan Pananjang tersebut. Namun menurutnya, selama perencanaan hingga pembebasan lahan tersebut, tak pernah ada komunikasi dan koordinasi dari pihak Pemkab Garut.
Di lokasi bermasalah itu belakangan bahkan muncul aktivitas wisata ilegal. Lokasi-lokasi bekas galian C menjadi sasaran pengunjung untuk bermain, terutama berswafoto. Padahal selain terlarang bagi aktivitas wisata, kondisi kawasan tersebut berbahaya bagi keselamatan pengunjung itu sendiri. Banyak titik lokasi rentan terjadi guguran bebatuan berbagai ukuran dan pasir. Pengunjung rawan terpeleset dan jatuh pada permukaan bebatuan yang kasar-kasar dan runcing seperti halnya batu karang.
"Kami bahkan sempat memasang garis polisi di sana. Tapi hanya bertahan sebentar. Hilang diambil orang tak bertanggungjawab," kata Sepdi, Minggu (26/9/2021).
Dikonfirmasi sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut Luna Avriantini malah menyarankan INILAH mengonfirmasi langsung kepada Kepala Seksi Pemanfaatan Jalan Bidang Binamarga, Dadan Yuda Prayoga, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan bersangkutan pembangunan jalan luar lingkar Cipanas.
Baca Juga: Eks Pimpinan DPRD Jabar Ini Pernah Terima Duit, Hingga Diminta Bantuan Bupati Garut Rudy Gunawan
"Langsung dengan PPK-nya aja, P Dadan. Supaya Lengkap. Karena pengadaan lahannya, saya belum ke PUPR," kilahnya.
Akan tetapi, beberapa kali hendak ditemui di kantornya, Dadan yang juga Kepala Seksi tak berada di tempat. Begitu juga saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, dia tak juga memberikan tanggapannya.
Jalan Lingkar Luar Cipanas sendiri dibangun Pemkab Garut bertujuan mengurai kemacetan yang seringkali mewarnai arus kendaraan arah Bandung-Garut atau sebaliknya pada lintasan sekitar arah kawasan obyek wisata Cipanas pada hari-hari libur besar. Sekaligus juga lebih memudahkan wisatawan yang hendak mengunjungi kawasan obyek wisata Cipanas maupun obyek wisata lainnya yang melintasi jalur tersebut.
Pembangunan jalan lingkar luar Cipanas dengan panjang enam kilometer memiliki lebar 25 meter dengan dua jalur itu disebut-sebut membutuhkan total biaya sekitar Rp70 miliar. Sekitar Rp39 miliar di antaranya merupakan bantuan dari Pemprov Jabar.
Pada Juli 2021 lalu, Bupati Garut Rudy Gunawan sempat menyebutkan jalan lingkar luar Cipanas ditargetkan rampung pada 2021, dan sempurna untuk difungsikan pada 2022. Jalan tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurai kemacetan di sekitaran Jalan Raya Samarang-Cipanas. (zainulmukhtar)
Editor : inilahkoran

