Eks Pimpinan DPRD Jabar Ini Pernah Terima Duit, Hingga Diminta Bantuan Bupati Garut Rudy Gunawan

Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Haris Yuliana terungkap menerima total Rp1,3 miliar dari dua pengusaha asal Indramayu.

Eks Pimpinan DPRD Jabar Ini Pernah Terima Duit, Hingga Diminta Bantuan Bupati Garut Rudy Gunawan

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Haris Yuliana terungkap menerima total Rp1,3 miliar dari dua pengusaha asal Indramayu. Haris pun mengaku sudah mengembalikan uang tersebut kepada keduanya.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi dana Banprov Jabar ke Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martdinata, Senin 20 September 2021.

Selain Haris, dalam sidang dengan agenda kesaksian tersebut juga hadir dua mantan Wakil Ketua DPRD Jabar lainnya, yakni Irfan Suryanegara, dan Abdul Haris Bobihoe.

Baca Juga: Ini Siasat dan Akal Bulus Pengajuan Banprov untuk Proyek Jalan di Indramayu

Awalnya, jaksa dan majelis menanyakan kepada para saksi terkait mekanisme penyaluran bantuan keuangan Provinsi yang berawal dari reses dan pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Jabar. Namun, di tengah persidangan, JPU KPK Feby Dwiyandospendi menanyakan terkait adanya usulan dari seorang pengusaha di Indramayu.

Haris pun menjawab tidak pernah, begitu juga dari seorang pengusaha bernama Haris Nurul Huda. Manyan F-PKS yang kini menjabat ketua Partai Gelora itu pun mengaku tidak pernah bertemu dengan orang tersebut.

Namun saat ditanya soal pernah menerima uang dari pengusaha tersebut, Haris pun mengakuinya. Menurutnya, uang tersebut tidak diterima langsung dari pengusaha tersebut tetapi melalui Ahmad Deni Sumirat.

Baca Juga: Ini Peran Ade Barkah di Kasus Dugaan Korupsi Banprov Jabar

”Deni bilang Pak ini uang untuk kebutuhan operasional bapak, yang petama Rp100 juta, kemudian Rp100 juta, totalnya kalau tidak salah Rp300 juta,” katanya.

”Kalau di BAP saksi ini jumlahnya Rp400 juta, digunakan apa saja,” tanya Feby.

”Saya lupa, (kalau begitu) sesuai BAP. Saya gunakan untuk bantu operasional di Dapil. Saat terima uang saya tidak pernah menjajikan, saya selalu bilang akan diusahakan berhasil tidaknya saya tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga: Korupsi Banprov Jabar, Abdul Rozaq Muslim Divonis 4 Tahun Penjara

Dari fakta di persidangan, ternyata proyek yang diminta pengusaha tersebut tidak lolos. Saat itu dirinya menjadi koordinator untuk mengawasi proyek yang berasal dari aspirasi dan Pokir sebelum digantikan Ade Barkah.

”Ternyata tidak lolos semua. Saya kembalikan, saya cicil dalam beberapa kali,” katanya.

JPU pun kemudian membacakan keterangan saksi dalam BAP soal penerimaan uang dari pengusaha Haris Nurul Huda melalui Musa yang jumlahnya mencapai Rp900 juta.

”Totalnya saya tidak tahu, tapi saya kembalikan Rp900 juta. Pertama Rp100 juta dua kali, kemudian apartemen saya di Gedebage senilai Rp500 juta, dan sisanya sekarang masih ada,” katanya.

Baca Juga: Atur Proyek Banprov di Indramayu, ARM Kantongi Rp9,1 Miliar

Selain itu, Haris pun mengaku pernah diminta bantuan Bupati Garut Rudy Gunawan. Bedanya, dari Rudy itu dia tidak menerima uang sepeser pun. Haris pun mengaku dirinya sama sekali tidak pernah meminta.

”Itu yang saya alami. Saya tidak pernah meminta, dan tidak pernah sampaikan bisa usahakan ini,” ujarnya.

Sedangkan, mengenai peranan Ade Barkah, Haris hanya mengetahui jika terdakwa mengumpulkan semua data yang bersumber dari aspirasi dewan untuk diserahkan ke Bappeda Provinsi Jabar. Sedangkan untuk peranan dari Siti Aisyah dirinya tidak pernah tahu.

Baca Juga: Korupsi Banprov Jabar ke Indramayu, KPK Periksa Staf Golkar di Bandung

”Apakah saksi tahu jika mereka menerima uang dari pengusaha Indramayu,” tanya Feby lagi.

“Tidak tahu,” jawabnya.

Sementara itu, saksi Irfan Suryanegera menyebutkan aspirasi yang berasal dari pokok pikiran anggota dewan tidak hanya sebatas dari daerah pemilihan saja saat reses berlangsung. Namun, di luar itu semua anggota DPRD wajib menyerap aspirasi.

”Boleh ke daerah lain selain dapilnya kalau sebagai alat kelengkapan dewan, seperti pimpinan, badan anggaran dan lainnya,” ujarnya. (ahmad sayuti)


Editor : inilahkoran