SAH! DPR RI Setuju RUU TPKS Jadi Undang-Undang

DPR menyetujui RUU TPKS menjadi Undang-Undang. Hal tersebut disetujui dalam rapat paripurna yang digelar Selasa 12 April 2022.

SAH! DPR RI Setuju RUU TPKS Jadi Undang-Undang
DPR akhirnya mengesahkan RUU TPKS menjadi Undang-Undang

INILAHKORAN, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan menjadi Undang-Undang.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa 12 April 2022.

Ketua DPR sekaligus pimpinan sidang, Puan Maharani bertanya kepada para peserta rapat untuk meminta persetujuan RUU TPKS yang disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Penataan Surken Dilanjut, Bima Arya Siapkan Penertiban Skala Besar

"Kami akan menanyakan ulang kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," ujar Puan Maharani, dikutip Inilahkoran dari Antara.

"Setuju," jawab para peserta yang diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Suasana ruang rapat pun riuh dengan tepuk tangan dari para legislator dan masyarakat yang hadir.

Baca Juga: KBB Terapkan e-Parking, Siap Dipandu Parking Officer Someah

Puan Maharani mengatakan rapat paripurna kali ini menjadi tonggak bersejarah salah satu perjuangan masyarakat.

“Rapat paripurna hari ini merupakan momen bersejarah yang ditunggu-tunggu masyarakat. Hari ini RUU TPKS akan disahkan dan menjadi bukti perjuangan bagi korban-korban kekerasan seksual,” kata Puan dikutip dari Instagram @DPR_ri.

Sebelumnya, saat pembahasan tingkat pertama atau rapat pleno, delapan dari sembilan fraksi di DPR sepakat agar RUU TPKS disahkan menjadi UU.

Baca Juga: Didatangi Delegasi Kedubes AS, Imron Paparkan Programnya di Kabupaten Cirebon

Delapan fraksi yang setuju di antaranya, Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Prtai Nasdem,Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP.

Sementara, fraksi yang menolak RUU TPKS disahkan menjadi UU hanya Fraksi PKS.***

 


Editor : inilahkoran