Saksi Akui Ada Perintah Menag Masukkan Nama Haris

Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Ahmadi mengakui pernah diminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memasukkan nama Haris Hasanuddin.

Saksi Akui Ada Perintah Menag Masukkan Nama Haris
ilustrasi

INILAH, Jakarta - Mantan Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama (Kemenag) Ahmadi mengakui pernah diminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memasukkan nama Haris Hasanuddin.

Padahal, Haris pernah dijatuhi sanksi naik jabatan di lingkungan Kemenag.

"Waktunya (mengenai pertemuan) lupa tapi, yang jelas menjelang pengumuman tiga besar. Ya intinya (Menag Lukman menyampaikan) bahwa Haris masuk tiga besar," kata Ahmadi bersaksi dalam persidangan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Ahmadi mengaku tak ada ada penjelasan lebih jauh kenapa Lukman minta Haris harus masuk peringkat tiga besar calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

"Tidak ada penjelasan lebih jauh, tetapi yang jelas harus masuk (tiga besar)," ujarnya.

Menurut Ahmadi, saat dipanggil Lukman, juga terdapat Sekretaris Jenderal Kemenag Nur Kholis Setiawan. Nur Kholis, lanjut Ahmadi, juga menjelaskan kepada Lukman bahwa Haris sebenarnya berada di peringkat 4. Namun, menurut Ahmadi, Lukman tidak menanggapi penjelasan Nur Kholis tersebut.

"Tidak ada tanggapan (dari) beliau (Lukman)," kata Ahmadi.

Dikonfirmasi lagi oleh jaksa, intinya Menag Lukman tetap meminta Haris Hasanuddin masuk peringgat 3, Ahmadi mengiyakan. Diketahui, sebagai syarat untuk ikut lelang jabatan tinggi, setingkat Kepala Kantor ataupun Kanwil di Kemenag, peserta yang dipromosikan itu harus masuk peringkat tiga besar.

Dalam perkaranya, Rommy diduga menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, M Muafaq. Wirahadi. Jaksa KPK menyebut perbuatan itu dilakukan Rommy bersama-sama Menag Lukman Hakim. (inilah.com)


Editor : JakaPermana