Saksi Kasus Netralitas Kades Dua Kali Mangkir

Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bidang Penindakan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Bogor, Abdul Haris menyesalkan kurang kooperatifnya para saksi yang dipanggil terkait dugaan tidak netralnya

Saksi Kasus Netralitas Kades Dua Kali Mangkir
Ilustrasi
INILAH, Rumpin - Komisioner Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bidang Penindakan Pelanggaran Pemilu Kabupaten Bogor, Abdul Haris menyesalkan kurang kooperatifnya para saksi yang dipanggil terkait dugaan tidak netralnya Kepala Desa Cidokom, Tatang dalam Pemilihan Presiden dengan meminta pengurus RT dan RW di wilayahnya mendukung pasangan calon presiden nomor urut 01.
 
Abdul Haris kepada wartawan mengaku ini kedua kali para saksi tidak memenuhi undangan klarifikasi. Tidak hadirnya para saksi ini mau tak mau menghambat kerja Bawaslu Kabupaten Bogor dalam penanganan pelanggaran pemilu.
 
“Saat ini kami baru meminta keterangan para pelapor, dalam hal ini Panwascam Rumpin. Sementara saksi (tiga orang) yang sudah kami kirim undangan klarifikasinya sudah dua kali tidak datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bogor,” ujar Abdul Haris, Kamis (11/4).
 
Pria asli Bojonegoro, Jawa Timur ini menambahkan Bawaslu maupun tim penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) tidak punya kewenangan untuk para saksi. Namun, ini bisa saja memberatkan terlapor dan saksi karena kasus ini bisa dilimpahkan ke pihak kepolisian dengan  dasar pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 tahun 2017.
 
“Selain saksi, kami juga akan meminta keterangan Kades Tatang pada Senin (15/4) lusa. Jika tidak datang juga, bisa saja kasus ini dialihkan ke Polres Bogor apabila Bawaslu dan Tim Gakkumdu menyimpulkan kasus ini layak untuk diproses dalam pengadilan. Terlapor Tatang terancam penjara selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta karena melanggar pasal 490 junto 282 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tambahnya.
 
“Kami akan klarifikasi apakah tindakannya dalam meminta pengurus RT dan RW untuk mendukung Joko Widodo-Maruf Amin itu ada yang memerintahkan atau inisiatif dia sendiri, Kami berharap dia menggunakan hak klarifikasinya sebelum kami ambil langkah selanjutnya,” jelas Haris.
 
Terpisah, Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan penindakan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Tatang selaku Kades Cidokom bukan kewenangannya.
 
“Penindakan dugaan pelanggaran pemilu tersebut bukan kewenangan saya. Kepada mereka dan aparatur sipil negara (ASN) saya mengimbau untuk bersikap netral. Kalau saya (Bupati) kan diperbolehkan Sabtu-Minggu boleh tidak bersikap netral,” kata Ade.


Editor : inilahkoran