Salah Tangkap, 3 Personel Polsek Parungpanjang Disanksi Berat
Propam Polres Bogor menindak tegas tiga personel Polsek Parungpanjang yang salah tangkap dalam kasus curanmor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Propam Polres Bogor menindak tegas tiga personel Polsek Parungpanjang yang melanggar prosedur atau sandar operasional prosedur (SOP) penangkapan tersangka perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor)
Hal itu dilakukan Polres Bogor demi menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik dengan melakukan penindakan terhadap tiga personel Polsek Parung Panjan tersebut.
Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindakan yang tidak sesuai SOP terhadap seorang warga berinisial AK di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, mengatakan bahwa Polres Bogor menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan laporan masyarakat.
“Setiap anggota Polri wajib bertindak sesuai hukum dan SOP yang berlaku, kami menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan objektif sebagai bentuk tanggung jawab institusi,” kata AKBP Wikha Ardilestanto kepada wartawan, Minggu, 28 Desember 2025.
Kronologi singkat pada peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 Desember kemarin, saat personel Polsek Parung Panjang melakukan pengembangan kasus Curanmor.
Dalam proses tersebut, warga berinisial AK turut diamankan untuk dimintai keterangan.
Ternyata, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti yang mengaitkan AK dengan tindak pidana Curanmor.
"Yang bersangkutan kemudian dipulangkan dan dijemput oleh pihak keluarga. Selanjutnya, AK didampingi keluarga serta perangkat desa menyampaikan laporan ke Polres Bogor," sambung AKBP Wikha Ardilestanto.
Ia menjelaskan, laporan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Bogor dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebagai bentuk penegakan aturan internal, Polres Bogor menggelar Sidang Disiplin pada Sabtu (27/12) yang dipimpin oleh Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila.
Berdasarkan hasil sidang, tiga personel Polsek Parung Panjang dinyatakan terbukti melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 PP RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, sehingga dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketiganya dijatuhi sanksi berat berupa:
Penempatan khusus selama 21 hari di Rutan Polres Bogor, lalu di mutasikan bersifat demosi. serta pembebasan dari jabatan, lalu penundaan kenaikan pangkat dan pendidikan selama satu tahun," tegasnya.
Kapolres Bogor menambahkan bahwa fokus institusinya saat ini adalah memastikan pemulihan situasi kamtibmas serta meningkatkan profesionalisme personel di Kecamatan Parungpanjang dan Cigudeg.
“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi penting bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan dan menjaga kepercayaan publik.Saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Parung Panjang dan Cigudeg dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif," tambahnya.***
Editor : Bsafaat

