Sanksi Menanti ASN Pemkab Bandung Mudik Pakai Mobil Dinas dan Bolos Kerja

Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan memperingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung untuk tidak mudik mengguna

Sanksi Menanti ASN Pemkab Bandung Mudik Pakai Mobil Dinas dan Bolos Kerja
Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan
 
INILAHKORAN, Bandung-  Wakil Bupati Bandung Sahrul  Gunawan memperingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bandung untuk tidak mudik menggunakan kendaraan dinas.
 
Sanksi tegas siap menanti jika ada ASN Pemerintah Kabupaten Bandung yang kedapatan menggunakan fasilitas negara untuk keperluan mudik.
 
"Kalau tidak diindahkan larangan ini maka akan dikenai sanksi tegas. Harus dipahami dan ditaati oleh semuanya," kata Sahrul saat mengunjungi di Pos Terpadu Cileunyi, Senin 25 April 2022. 
 
 
Dikatakan Sahrul, sanksi yang akan diterima, diantaranya pencabutan fasilitas kepada ASN yang bersangkutan. Sanksi ini sebelumnya sudah dibicarakan oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna. 
 
"Kami juga sudah mengedukasi ke seluruh ASN  di lingkungan Pemkab Bandung terkait ini. Sehingga, tidak ada alasan untuk melanggarnya,"ujarnya.
 
Selain itu Sahrul Gunawan juga mengimbau agar para ASN memanfaatkan libur dan cuti bersama yang telah berikan oleh pemerintah. 
 
 
Sahrul melanjutkan, ia tidak ingin mendengar ada ASN yang kedapatan mendahului untuk libur dengan cara bolos kerja untuk melaksanakan mudik lebaran. 
 
"Nanti juga kami tidak ingin dengar ada ASN yang bolos kerja juga pascalebaran. Aturan pemerintah harus ditaati bersama,"katanya.(rd dani r nugraha).***
 
 
 


Editor : inilahkoran