Satnarkoba Ringkus Bandar Narkoba yang Meresahkan Warga Bogor Selatan 

Polresta Bogor Kota berhasil meringkus AM bandar narkoba yang meresahkan di wilayah Bogor Selatan pada Rabu (26/10/2022). Alhasil Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sembilan bungkus kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat, seberat 30 gram brutto dan tiga bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus kertas tisu seberat 1,02 gram.

Satnarkoba Ringkus Bandar Narkoba yang Meresahkan Warga Bogor Selatan 
Polresta Bogor Kota berhasil meringkus AM bandar narkoba yang meresahkan di wilayah Bogor Selatan pada Rabu (26/10/2022). Alhasil Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sembilan bungkus kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat, seberat 30 gram brutto dan tiga bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus kertas tisu seberat 1,02 gram./narkoba
INILAHKORAN, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil meringkus AM bandar narkoba yang meresahkan di wilayah Bogor Selatan pada Rabu (26/10/2022). Alhasil Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan sembilan bungkus kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat, seberat 30 gram brutto dan tiga bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus kertas tisu seberat 1,02 gram.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan penjual narkoba berinisial AM di Kampung Sukawarna RT 01/10, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB. Penangkapan tersangka Sdr A M bermula dari informasi masyarakat.
"Masyarakat menginformasikan bahwa Sdr A M sering menjual narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu, sehingga keberadaannya sangat meresahkan masyarakat sekitar," ungkap Agus didampingi Kasubsi PID Polresta Bogor Kota Ipda Asep Herdianto kepada wartawan pada Jum'at (28/10/2022) pagi.
Agus melanjutkan, atas dasar informasi tersebut, selanjutnya tim opsnal unit 1 melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui tempat tinggal AM. Selanjutnya pada hari Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 06.00 WIB tim opsnal unit 1 mendatangi rumah A M yang beralamat di Kp. Sukawarna RT 01/10, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan dan benar saja yang bersangkutan ada di dalam rumahnya.
"Ya, pada saat itu AM sedang tidur-tiduran di ruang tamu sambil main handphone, selanjutnya tim opsnal unit 1 langsung mengamankan AM. Kemudian anggota opsnal mengintrograsi AM, apakah masih menyimpan narkotika jenis ganja maupun narkotika jenis sabu," tuturnya.
Agus menjelaskan, kepada petugas AM mengakui kalau dirinya masih menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak sembilan bungkus kecil, narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus plastik klip kecil, timbangan digital, plastik klip yang semuanya di simpan di dalam lemari pakaian yang ada di dalam kamar tidur rumahnya. t
"Selanjutnya tim opsnal meminta kepada  AM untuk menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja dan dan narkotika jenis sabu tersebut. AM menunjukan tempat penyimpanan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu yang ada di dalam lemari pakaian tersebut, selanjutnya tim opsnal unit 1 meminta kepada AM untuk mengambil narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu berikut barang bukti lainya. AM pun menyerahkan narkotika jenis ganja dan narkotika jenis sabu kepada anggota opsnal unit 1," jelasnya.
Agus memaparkan, setelah di intrograsi lebih lanjut, AM mengakui kalau dirinya sudah menjual 1 bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu kepada D yang masih DPO dan AM juga mengakui kalau narkotika jenis ganja dan Narkotika Jenis sabu tersebut di dapat dengan cara membeli dari E. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya di bawa ke kantor satuan reserse narkoba Polresta Bogor Kota guna penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan sembilan bungkus kecil narkotika jenis ganja yang di bungkus kertas nasi warna coklat, seberat 30 gram brutto dan tiga bungkus plastik klip kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus kertas tisu seberat 1,02 gram. Ada juga satu timbangan digital warna hitam, dua bungkus plastik berisi plastik klip dan handphone merk xiaomi warna hitam," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana