Satpol PP dan DPRD Kota Bogor Respon Aduan Warga Soal Prostitusi, Amankan Satu Wanita diduga PSK

Satpol PP Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor merespon cepat aduan masyarakat terkait adanya Prostitusi di kos-kosan wilayah Kecamatan Bogor Barat saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) penjualan Minuman Keras (Miras) di semua wilayah Kota Bogor.

Satpol PP dan DPRD Kota Bogor Respon Aduan Warga Soal Prostitusi, Amankan Satu Wanita diduga PSK

INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor merespon cepat aduan masyarakat terkait adanya Prostitusi di kos-kosan wilayah Kecamatan Bogor Barat saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) penjualan Minuman Keras (Miras) di semua wilayah Kota Bogor. 

Hasilnya DPRD dan Satpol PP Kota Bogor berhasil amankan satu perempuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersil (PSK).

Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, diamankannya satu perempuan yang diduga sebagai PSK ini berdasarkan aduan dari masyarakat sekitar.

"Kami menerima aduan dari warga terkait porstitusi, kami lansung ke lokasi," ungkap Agus kepada wartawan saat dikonfirmasi pada Minggu 23 Februari 2025.

Agus melanjutkan, berdasarkan informasi yang didapat, diduga PSK yang belum diketahui identitasnya tersebut melalukan modus operandinya menggunakan aplikasi.

"Melalui aplikasi, ada warga yang pro aktif melakukan upaya-upaya untuk cek informasi," terangnya.

Agus menerangkan, pihaknya telah mengamankan satu orang penjaga kos-kosan dan satu orang yang diduga PSK untuk diminta keterangan lebih lanjut.

"Jadi terduganya kami akan amankan ke Mako Satpol PP Kota Bogor dan pengelola kos-kosan akan kami mintai keterangan. Kami akan analisa, sejauh mana pelanggaran terhadap Perda di Kota Bogor," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan mengungkapkan, mendapatkan informasi adanya warga yang mengamankan satu orang diduga PSK pihaknya dan Satpol PP langsung mendatangai lokasi. Setibanya dilokasi, Mohan meminta kepada Satpol PP Kota Bogor untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum.

"Kami minta Satpol PP untuk menegakan Perda nomor 1 tahun 2021 dipasal 19 ayat 2, jika terjadi pembiaran oleh pemilik maka ada sanksi, sanksi administratif sampai dengan sanksi terberat. Disitu ada," ungkap Mohan.

Mohan menegaskan, komisi I DPRD Kota Bogor akan terus monitor dan memantau perkembangan terkait dengan adanya kejadian tersebut.

"Kami monitor untuk menjalankan prosesnya, kami minta Pemkot Bogor untuk segera menerapkan atau menegakan Perda yang sesuai dan berlaku di Kota Bogor," tegasnya.


Editor : Ahmad Sayuti