Satpol PP Kota Bogor Bersama Petugas Gabungan Sita Ratusan Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Sejumlah Warung Perbatasan Kabupaten/Kota
Satpol PP Kota Bogor bersama petugas gabungan dari Bea Cukai Bogor, TNI/Polri melakukan penertiban rokok ilegal tanpa cukai.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP Kota Bogor bersama petugas gabungan dari Bea Cukai Bogor, TNI/Polri melakukan penertiban rokok ilegal tanpa cukai.
Hasilnya, Satpol PP Kota Bogor bersama petugas gabungan itu berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal tanpa cukai yang diamankan dari sejumlah warung.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, operasi yamg dilakukan Satpol PP Kota Bogor bersama petugas gabungan itu menyasar warung-warung di wilayah Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan yang masih menjual rokok ilegal tanpa cukai.
"Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita," kata Asep, Kamis 22 Juni 2023.
Dia menambahkan, semua rokok ilegal tanpa cukai itu dari berbagai merek itu sudah diserahkan ke Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan. Terhadap penjualnya, Satpol PP memberikan peringatan dan pembinaan sesuai Pasal 54 UU 39/2007 tentang Perubahan Atas UU 11/1995 tentang Cukai.
"Sementara untuk penindakan terhadap pelanggar itu kewenangan dari pihak Bea Cukai. Jadi kalau penindakan, itu kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya seperti apa," terangnya.
Asep menegaskan, operasi gabungan penertiban rokok ilegal tanpa cukai terus dilaksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor.
"Setiap bulan kami lakukan operasi dengan menyasar warung-warung karena memang rokok ilegal tanpa cukai ini di pusat kota sudah jarang bahkan hampir tidak ada, ini pemasarannya di perbatasan antara Kota dan Kabupaten Bogor," pungkasnya.*** (rizki mauludi)
Editor : Doni Ramdhani

