Polisi Akhirnya Tilang Angkot Viral Yang Lawan Arus
Sopir angkutan perkotaan (angkot) yang menambrak traffic cone hingga melawan arah di Jalan Ir. Djuanda pada Sabtu 17 Juni 2023 dini hari dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polresta Bogor Kota.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, bogor - Sopir angkutan perkotaan (angkot) yang menambrak traffic cone hingga melawan arah di Jalan Ir. Djuanda pada Sabtu 17 Juni 2023 dini hari dikenakan sanksi tilang oleh Satlantas Polresta bogor Kota.
Aksi angkot tersebut sempat viral di media sosial (medsos) sehingga polisi melakukan identifikasi dan memanggil Dinas Perhubungan (Dishub), Organda, KKSU dan KKU.
Kapolresta bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.55 WIB.
"Terlihat di kamera CCTV menabrak cone beserta talinya juga water barier sehingga menyebabkan rentetan dari cone itu tertarik," ungkap Bismo kepada wartawan pada Rabu (21/6/2023).
Bismo menjelaskan, pihaknya melalui Satlantas melakukan identifikasi kendaraan tersebut dan menindaklanjuti dengan melakukan penilangan terhadap pengemudi angkot tersebut.
"Kendaraannya kami lakukan identifikasi kemudian memanggil semua pihak dan instansi terkait sehingga kami berhasil menemukan pengemudinya dan lakukan tilang," tegasnya didampingi Kasatlantas Polresta bogor Kota Kompol Galih Aprian.
Bismo menerangkan, pengemudi tersebut dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan.
"Pasal tersebut berbunyi melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu," pungkasnya.
Selain itu, Polresta bogor Kota juga akan menindak tegas pelanggar lalulintas. Untuk mengantisipasi adanya kecelakaan juga, Polresta bogor Kota rutin memeriksa sopir-sopir angkutan umum dari mulai bus hingga angkot.
Editor : JakaPermana

