Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Pelakunya Teman Korban
Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukarame, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku pencurian serta seorang penadah hasil kejahatan.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial OAM (25), MR (21), dan AZ (26). OAM dan MR diduga berperan sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor, sedangkan AZ berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Wahyu Pristha Utama mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban, Yuda Hidayat, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario merah miliknya ke Polsek Sukarame.
“Berdasarkan hasil penyelidikan serta analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap dua pelaku utama di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka,” ujar Wahyu, Senin (1/6/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada 25 Januari 2026 di Kampung Bageur, Desa Sukaasih, Kecamatan Sukarame. Polisi menyebut para pelaku menggunakan kunci palsu untuk merusak kunci stang sebelum membawa kabur kendaraan korban yang saat itu sedang terparkir.
Setelah berhasil menguasai sepeda motor, kedua pelaku menjual kendaraan tersebut kepada tersangka AZ yang berada di Kabupaten Majalengka.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi menduga para pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor yang telah beberapa kali beraksi di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario merah milik korban, STNK, BPKB, telepon genggam Xiaomi, serta kunci palsu yang digunakan saat beraksi.
“Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta,” kata Heru.
Korban pencurian, Yuda Hidayat, mengaku tidak menyangka pelaku pencurian ternyata merupakan orang yang dikenalnya sendiri.
Menurut Yuda, pelaku sempat meminjam sepeda motornya dan diduga membuat kunci duplikat sebelum akhirnya membawa kabur kendaraan tersebut.
Menariknya, sepeda motor yang hilang selama sekitar empat bulan itu berhasil ditemukan dalam kondisi lebih baik dibanding sebelumnya. Sejumlah bagian kendaraan bahkan telah dimodifikasi.
“Alhamdulillah motor bisa kembali. Saya juga tidak menyangka kondisinya malah lebih bagus karena sudah banyak variasinya. Terima kasih kepada Kapolres Tasikmalaya dan Satreskrim yang berhasil menemukan motor saya,” ujar Yuda.
Editor : Doni Ramdhani


