Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kasus tindak pidana penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota. Kasus ini melibatkan empat orang pelaku, terdiri dari dua orang dewasa dan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menjelaskan, kasus ini menarik perhatian publik. 

INILAHKORAN.ID - Kasus tindak pidana penyekapan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial berhasil diungkap Polres Tasikmalaya Kota. Kasus ini melibatkan empat orang pelaku, terdiri dari dua orang dewasa dan dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Moch Faruk Rozi menjelaskan, kasus ini menarik perhatian publik. 

“Korbannya itu masih anak yang dibawa umur. Tetapi ini menarik karena memang sempat viral di beberapa platform media sosial. Ini kasusnya adalah tindak pidana penyekapan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur yang dilakukan oleh 4 orang pelaku yang terdiri dari 2 orang dewasa dan 2 ABH,” ujarnya, Minggu 14 Desember 2025.

Moch Faruk Rozi memaparkan kronologi kejadian, yang bermula dari perkenalan di media sosial. 

“Kronologisnya adalah korban dengan salah satu pelaku itu berkenalan di platform salah satu media sosial,” jelasnya.

Selanjutnya, korban diajak dan diiming-imingi oleh salah satu pelaku untuk pergi. 

"Korban itu diajak oleh salah satu pelaku yang kebetulan salah satu pelaku yang mengajak atau menjemput korban ini adalah ABH untuk diiming-imingi jalan-jalan, jalan-jalan dan dibawa ke sebuah hotel yang berlokasi di Kecamatan Tawang, kota Tasikmalaya,” kata Kapolres.

Setelah korban dibawa ke kamar hotel, ternyata sudah ada pelaku lain yang menunggu. 

“Setelah korban dibawa ke sebuah kamar hotel tersebut, ternyata di dalamnya sudah ada 3 orang pelaku yang lain yang menunggu korban masuk ke dalam kamar hotel,” tambahnya.

Di dalam kamar, korban kemudian dicekoki minuman keras. 

"Setibanya atau setelah masuk di kamar hotel, korban diberikan minuman keras atau minuman beralkohol yang sama-sama dikonsumsi bukan hanya korban saja tetapi 4 orang pelaku ini juga mengkonsumsi minuman beralkohol dan pada saat korban kehilangan kesadarannya, disitulah persetubuhan itu dilakukan kepada korban oleh empat pelaku,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2019 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.


Editor : Doni Ramdhani