Satreskrim Polresta Bogor Kota Selidiki Kasus Investasi Bodong

Satreskrim Polresta Bogor Kota tengah menangani kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor FR, anak seorang pejabat Polresta Bogor Kota.

Satreskrim Polresta Bogor Kota Selidiki Kasus Investasi Bodong
Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, rencananya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kasus investasi bogong itu untuk menentukan status penyelidikan ke penyidikan. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota tengah menangani kasus dugaan investasi bodong dengan terlapor FR, anak seorang pejabat Polresta Bogor Kota.

Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, rencananya penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara terkait kasus investasi bodong itu untuk menentukan status penyelidikan ke penyidikan.

"Saat ini kami menangani dua laporan polisi terkait investasi bodong dengan terlapor berinisial FR," ungkap Luthfi di Satreskrim Polresta Bogor Kota, Senin 22 Juli 2024.

Luthfi memaparkan, dua laporan polisi terkait dugaan investasi bodong dengan modus yang sama tersebut dilaporkan pada April 2024 dan Mei 2024.

"Dua laporan tersebut dengan modus yang sama, yaitu proyek-proyek fiktif berkaitan dengan pengadaan Diklat ISO dan perawatan ruang Covid-19. Tempatnya di RSUD di Kabupaten Bogor," terangnya.

Luthfi menjelaskan, akibat kejadian itu, satu korban mengalami kerugian mencapai Rp75 juta dan korban lainnya sekitar Rp800 juta.

"Sejauh ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi terdiri dari korban, orang-orang yang mempertemukan antara pelapor dan terlapor serta pihak dari RSUD. Dari hasil pemeriksaan, memang benar bahwa tidak ada proyek-proyek yang ditawarkan oleh terlapor kepada pelapor," jelasnya. 

Luthfi membeberkan, dalam pekan ini akan dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Disamping itu, penyidik akan mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus investasi bodong tersebut.

"Selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan ulang dan penyitaan barang-barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti untuk menetapkan tersangka," bebernya.

Luthfi menegaskan, pihaknya tidak akan membeda-bedakan dalam penanganan kasus ini, mengingat beredar informasi terduga pelaku merupakan anak seorang anggota Polri.

"Adapun informasi yang beredar bahwa terlapor merupakan putri dari anggota Polri, kami khususnya atas perintah bapak Kapolresta Bogor Kota tidak pernah memandang seseorang dari siapa pun. Dihadapan hukum semua sama," tegasnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso menegaskan dirinya sudah memerintahkan Kasatreskrim Polresta Bogor Kota untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus FR ini dan periksa saksi ahli, kemudian gelar perkara serta tetapkan tersangka.

"Jadi kumpulkan alat bukti selengkap-lengkapnya, periksa saksi ahli dan gelar perkara, kemudian tetapkan tersangka," tegasnya.


Editor : Doni Ramdhani