Amankan 5 Orang Pelaku Tawuran, Satreskrim Polresta Bogor Kota Buru Admin Medsos Kelompok yang Kerap Tawuran

Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Raimas dan jajaran Polsek berhasil mencegah beberapa aksi tawuran di wilayah Kota Bogor. 

Amankan 5 Orang Pelaku Tawuran, Satreskrim Polresta Bogor Kota Buru Admin Medsos Kelompok yang Kerap Tawuran
Satreskrim Polresta Bogor Kota tengah memburu admin-admin medias sosial (Medsos) dari kelompok-kelompok yang selalu menganggu Kamtibmas di Kota Bogor dan langkah awal dilakukan perburuan kepada remaja ataupun orang yang menggunakan atribut dari gengster tongkrongan. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Raimas dan jajaran Polsek berhasil mencegah beberapa aksi tawuran di wilayah Kota Bogor. 

Bahkan, Satreskrim Polresta Bogor Kota tengah memburu admin-admin medias sosial (Medsos) dari kelompok-kelompok yang selalu menganggu Kamtibmas di Kota Bogor dan langkah awal dilakukan perburuan kepada remaja ataupun orang yang menggunakan atribut dari gengster tongkrongan.

"Kami lakukan patroli bersama Raimas dan jajaran polsek-polsek SeKota Bogor untuk upaya pencegahan tawuran dan ini merupakan fungsi yang dikedepankan pak Kapolresta Bogor Kota guna mencegah kejahatan dan tawuran. Kami beberapa hari lalu, mengamankan 5 orang ditetapkan tersangka tapi diamankan lebih dari 20 orang selama minggu ini," ungkap Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara, Rabu 12 Juni 2024.

Luthfi melanjutkan, kemarin tim Rimas berpatroli memperoleh informasi akan ada tawuran di wilayah Bogor Tengah antar kelompok TOM dan Bocimi dan sempat melakukan aksi kejar-kejaran dengan kedua kelompok ini.

"Kami berhasil mengamankan kurang lebih ada 15 orang terduga, setelah dilakukan pemeriksaan kami tetapkan satu orang tersangka karena membawa Senjata Tajam (Sajam) untuk melukai lawannya. Di tangkap satu orang memiliki Sajam berinisial CN. Karena CN sudah terhimpit, berupaya melawan petugas dan dilakukan tindakan tegas terukur. CN ini dari kelompok Bocimi, barang bukti Sajam yang dimiliki dan dipegang tentu dia harus mempertanggung jawabkan," ungkap Lutfi.

Lutfi menjelaskan, tanggal 9 Juni 2024 didaerah kemudian didaerah dekat empang Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, diamankan 3 orang tersangka dan 3 orang ini membawa Sajam berupa golok. Satu orang tersangka dewasa dan dua dibawan umur. Rencana mereka akan melakukan penyerangan ke Warung Tua Keramat (WTK).

"Tiga orang diamankan Tegal Mangga Street (TMS), dua kelompok ini sama-sama berdomisili di sekitar TKP Bogor Tengah. Awalnya mereka tawuran, saling ejek-ejekan dan mungkin mereka ingin mengambil legacy bahwa wilayah Tegal Lega adalah wilayah milik dia. Namun tawuran dapat dicegah dari quick respon Raimas Polresta Bogor Kota dan tim Kujang yang berhasil mengamankan sebelum tawuran. Kami lakukan upaya penahanan kepada tiga orang yang memiliki Sajam," jelasnya.

Lutfi memaparkan, kemudian di wilayah Bogor Barat juga ada aksi tawuran dari kelompok yang sama yaitu kelompok TOM dan Bocimi. Ini imbang yang ditangkap dan dilakukan penahanan, satu dari Bocimi dan satu dari TOM. 

"Mereka sengaja melakukan janjian atau merencanakan tawuran di wilayah BTM, tetapi karena kami mengepung daerah BTM, mereka bergerak ke Pancasan. Setelah mendapatkan informasi mereka berkumpul di Pancasan, tim Raimas, tim Kujang dan jajaran Polsek bergerak ke Pancasan dan dikepung ada 20 orang, kemudian dua orang terbukti memegang Sajam. Keseluruhan orang terlibat membawa Sajam, dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," paparnya.

Lutfhi menegaskan, tidak ada kelompok yang berizin dan semua kelompok yang tawuran itu ilegal juga dianggap sebagai kelompok yang sering melakukan gangguan Kamtibmas. Tanpa harus kami perintahkan saja, seharusnya mereka itu sudah tidak ada.

"Kami secara tegas, kalau ada pakaian, bendera dan atribut lainnya kami langsung amankan. Siapapun yang memegang atau menggunakan identitas kelompok yang sering tawuran akan kami amankan. Kami mengimbau kepada masyarakat, kepada anak yang masih dalam pengawasan agar tidak ikut dalam hal yang nanti akan merugikan kepada anak-anak kita semua. Terbukti beberapa kali kalau ada tawuran, kelompok ini mengakibatkan korban meninggal dunia, ataupun luka berat juga luka-luka lainnya," tegasnya.

Luthfi memaparkan, dari lima orang yang ditetapkan tersangka, tiga orang ini baru beranjak dewasa sekitar usia 18-19 tahun dan dua orang anak dibawah umur. Saat ini pihaknya tengah memburu admin medsos kelompok yang kerap tawuran dan tentu akan ditangkap. 

"Mereka yang gabung ini tertarik karena medsos kelompok-kelompok ini dan tidak ada ketua atau koordinator. Mereka terafiliasi melalui medsos. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polresta Bogor Kota apabila melaksanakan rajia knalpot brong, menemukan ada atribut dari kelompok yang kerap tawuran, maka akan diamankan dan diserahkan ke Satreskrim," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani