Satu Anggota Komplotan Perampok Gembos Ban Ditembak Polisi

Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, membekuk dua pelaku spesialis perampok nasabah dengan modus gembos ban. Para pelaku ini disinyalir merupakan sindikat yang kerap beroperasi antarwilayah di Jawa B

Satu Anggota Komplotan Perampok Gembos Ban Ditembak Polisi
INILAH, Purwakarta - Jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, membekuk dua pelaku spesialis perampok nasabah dengan modus gembos ban. Para pelaku ini disinyalir merupakan sindikat yang kerap beroperasi antarwilayah di Jawa Barat. 
 
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius menuturkan, penangkapan para pelaku pencurian dengan pemberatan ini berawal dari laporan masyarakat pada 27 dan 28 Februari. Saat itu, dua pelapor mengalami kejadian pencuriaan saat pulang dari bank. Korban pertama atas nama Adi Supriyadi yang mengalami tindak pencurian di sekitar Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, serta korban kedua Wahyu Tahmim di Desa/Kecamatan Bojong. 
 
“Saat kejadian, kedua korban baru selesai mengambil uang dari bank. Korban Adi menyimpan uang tunai sebesar Rp 60 juta di dalam mobil. Sedangkan, korban Wahyu Rp30 juta. Saat di perjalanan, ada dua kendaraan roda dua yang mengikuti dari belakang. Tak lama dari itu, ban mobil keduanya mengalami bocor (gembos),” kata Mathius kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Rabu (20/3/2019). 
 
Saat menepi untuk melihat kondisi ban kendaraan, mereka melihat sebuah benda keras menyerupai paku tertancap di ban. Kemudian, dua orang dicurigai mengikuti mereka dari awal langsung menggasak barang bawaan yang tersimpan di dalam mobil. Pelaku kemudian melarikan diri. 
 
Para korban tak bisa berbuat banyak. Apalagi, pelaku menggunakan sepeda motor langsung melaju dengan kencang. Kedua korban melaporkan kejadian ini ke polisi. 
 
"Setelah melalukan pengembangan, kami berhasil menangkap pelakunya. Dari komplotan ini, yang sudah ditangkap dua pelaku. Empat orang lagi masih buron," ujarnya.
 
Dia menjelaskan, dua pelaku ditangkap di kontrakannya di sekitar Cibabat, Kota Cimahi. Adapun kedua pelaku inisial DI (27) dan EDS (21). Keduanya merupakan warga Desa Kepala Purut, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lembong, Bengkulu. 
 
Dari dua pelaku, satu di antaranya terpaksa dihadiahi timah panas polisi. Sebab, pelaku sempat mencoba melawan petigas saat akan ditangkap. Sendangkan empat pelaku lain masih diburu.
 
Dia menambahkan, polisi mengamankan barang bukti uang hasil rampasan, sebuah laptop, kikir batang berikut besi rangka payung yang sudah diruncingkan menyerupai paku, serta dua unit sepeda motor yang jadi kendaraan pelaku untuk menjalankan operasinya.
 
"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan acaman hukuman 7 tahun penjara. Keduanya sudah ditahan di ruang tahanan polres," tambah dia. 
 
Salah seorang pelaku Dede Irawan mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal karena himpitan ekonomi. Dalam aksinya, dia berperan sebagai penebar paku yang terbuat dari rangka payung. 
 
"Setiap menjalankan aksi, kami punya peran masing-masing. Ada yang menebar paku, ada yang menggasak barang bawaan korban," ujar Dede yang sudah beberapa kali menjalankan aksinya di sejumlah daerah di Jabar bersama komplotannya.


Editor : inilahkoran