Satu Mobil Mewah Milik Dirut Akumobil Kembali Disita

Satu mobil mewah bermerk Toyota Lexus disita Satreskrim Polrestabes Bandung. Mobil mewah tersebut merupakan aset dari bos Akumobil Bryan John Satya.

Satu Mobil Mewah Milik Dirut Akumobil Kembali Disita
foto: INILAH/Ridwan Abdul Malik

INILAH, Bandung - Satu mobil mewah bermerk Toyota Lexus disita Satreskrim Polrestabes Bandung. Mobil mewah tersebut merupakan aset dari bos Akumobil Bryan John Satya.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri mengatakan, mobil hitam mewah yang disita polisi diduga dibeli menggunakan uang dari konsumen Akumobil. Mobil tersebut pun disita dari sebuah showroom di luar Kota Bandung.

"Untuk barang bukti ada penambahan satu unit mobil lexus sekarang kita amankan sekarang ada di daftar barang bukti kita," ucap Galih saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Sabtu (30/11/2019).

Galih menyebutkan, nilai daripada barang bukti yang disita diperkirakan bernilai hingga miliaran rupiah. Namun, untuk angka detailnya pihaknya belum menghitung secara pasti.

"Nilai belum dihitung, tapi ya bisa dilihat dari barang bukti angkanya lumayan tinggi," ujar Galih.

Saat disinggung terkait pencarian aset lainnya. Galih menambahkan, pihaknya saat ini tengah fokus pada pemberkasan perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kita fokus dulu ke pemberkasan. Ini biar bisa segera selesai dan kita berharap nanti putusan pengadilan seperti apa ya kita harapkan yang terbaik untuk para konsumen," pungkasnya.

Perlu diketahui, Sebelum menyita mobil Lexus, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti lain berupa lima unit motor sport, lima mobil Fortuner, satu unit mobil mewah Mercedes Benz, satu mobil bak terbuka, mobil towing, perhiasan, uang Rp 300 juta dan tas bermerk.

Satreskrim Polrestabes Bandung juga, sudah menetapkan 6 orang tersangka. Keenamnya yakni Direktur Utama Akumobil Bryan John Satya, AY menjabat Direktur Keuangan, RS Direktur Divisi Motor, FR Direktur Operasional Marketing, MH Direktur Operasional dan MI Direktur HRD. Untuk pasal yang digunakan, polisi menjerat mereka dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 tentang penipaun dan penggelapan. (Ridwan Abdul Malik)


Editor : JakaPermana