Sebisa Mungkin Hindari Safar yang Makruh dan Haram
BAGAIMANA safar, travelling atau touring Anda bisa bernilai ibadah? Kita tahu safar itu ada beberapa macam:
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
BAGAIMANA safar, travelling atau touring Anda bisa bernilai ibadah? Kita tahu safar itu ada beberapa macam:
- Safar yang wajib, yaitu menempuh perjalanan untuk menunaikan kewajiban, misalnya bepergian untuk menunaikan ibadah haji yang wajib, umrah yang wajib, menuntut ilmu agama yang wajib atau kewajiban berjihad.
- Safar yang sunnah, yaitu menempuh perjalanan yang dianjurkan (disunnahkan), misalnya bepergian untuk melaksanakan umrah yang sunnah, haji yang sunnah, dan jihad yang sunnah.
- Safar yang boleh, yaitu bepergian untuk melakukan hal-hal yang diperbolehkan dalam agama, misalnya bepergian untuk berdagang barang-barang yang halal.
- Safar yang haram, yaitu menempuh perjalanan untuk melakukan perkara yang diharamkan, misalnya menempuh perjalanan untuk berdagang khamr (minuman keras).
- Safar yang makruh, misalnya bepergian seorang diri tanpa ada yang menemani. Bepergian seperti itu dimakruhkan, kecuali untuk melakukan hal-hal yang sangat penting.
Sebisa mungkin kita melakukan safar yang wajib, sunnah, atau yang boleh; tidak melakukan safar yang makruh, apalagi yang haram. Adapun Safar mubah, sekedar jalan-jalan atau liburan bisa bernilai ibadah. Bagaimana caranya? Ada dua syarat yang mesti dipenuhi kalau hal mubah bisa bernilai ibadah: Dilakukan dengan niat yang benar; Sebagai wasilah (perantara) dalam rangka menyupport amalan shalih.
Dalil yang mendukung syarat pertama adalah hadits, "Sesungguhnya engkau tidaklah menafkahkan suatu nafkah dalam rangka mengharap wajah Allah melainkan akan diganjar dengan usaha itu sampai pun sesuap makanan yang engkau masukkan dalam mulut istrimu." (HR. Bukhari, no. 6373 dan Muslim, no. 1628). Di sini, disebutkan dengan niat ikhlas mengharap pahala di sisi Allah, barulah perbuatan yang asalnya bukan ibadah bernilai ibadah dan berpahala.
Dalil bahwasanya perbuatan non-ibadah jika sebagai wasilah (perantara) pada ketaatan atau ibadah dapat bernilai pahala dapat disimpulkan dari firman Allah Taala, "Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan, kepayahan dan kelaparan pada jalan Allah, dan tidak (pula) menginjak suatu tempat yang membangkitkan amarah orang-orang kafir, dan tidak menimpakan sesuatu bencana kepada musuh, melainkan dituliskanlah bagi mereka dengan yang demikian itu suatu amal shalih." (QS. At Taubah: 120). Ayat ini menunjukkan bahwa wasilah (perantara) yang mendukung terwujudnya ibadah dianggap sebagai ibadah pula dan berpahala di sisi Allah. (Lihat Qowaid Marifat Al-Bida, hlm. 107)
[baca lanjutan]
Editor : JakaPermana

