Sebulan Ungkap 33 Kasus Narkoba, Polres Cimahi Sita Barang Bukti Senilai Rp800 Juta

Dalam kurun Dalam kurun sebulan Polres Cimahi berhasil mengungkap 33 kasus peredaran narkotika dengan barang bukti yang berhasil disita sebesar Rp800 juta

Sebulan Ungkap 33 Kasus Narkoba, Polres Cimahi Sita Barang Bukti Senilai Rp800 Juta
Wakapolres Cimahi Kompol Zulkarnaen didampingi Kasat Narkoba Iptu Reyhan menunjukan barang bukti narkoba saat ekspos pengungkapan kasus Narkotika, di Mapolres Cimahi, Rabu (10/6/2026). Dalam waktu sebulan, Sat Narkoba Polres Cimahi mengungkap 33 kasus dengan barang bukti yang diamankan mencapai Rp800 juta. Foto Agus Satia Negara

INILAHKORAN.ID – Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Cimahi kembali mengungkap kasus peredaran zat adiktif dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Dalam kurun waktu awal Mei hingga awal Juni 2026, kepolisian berhasil mengungkap 33 kasus dan mengamankan 35 tersangka, termasuk tiga orang yang terbukti berulang kali terlibat tindak pidana serupa. 

Berbagai jenis Narkotika dan obat terlarang disita, dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dan diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 100 orang dari bahaya penyalahgunaan.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bukti maraknya peredaran Narkotika di wilayah hukumnya, mulai dari jenis yang sudah lama dikenal hingga zat adiktif baru yang beredar di masyarakat.

“Selama satu bulan operasi intensif, kami mencatat penurunan peredaran namun ancamannya tetap beragam. Barang bukti yang disita memiliki nilai diperkirakan mencapai Rp800 juta. Jika tidak disita, jumlah ini bisa menyebar dan merusak masa depan sekitar 100 orang,”  katanya saat ekspos di Polres Cimahi, Rabu (10/6/2026). 

Zulkarnaen menyebutkan barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 263,24 gram, tembakau sintetis atau sinte sebanyak 393,27 gram, cairan sinte 120 mililiter, ekstasi 40 butir, obat keras terlarang (OKT) sebanyak 19.080 butir, serta cairan ketamin 15 mililiter yang dikemas dalam lima buah kartrid.

"Dari 33 kasus yang terungkap, kasus kepemilikan dan peredaran sabu menjadi yang paling dominan dengan 15 kasus dan 15 tersangka," sebutnya.

Disusul tembakau sintetis sebanyak 11 kasus dengan 11 tersangka, lima kasus peredaran OKT, satu kasus ekstasi, dan satu kasus penyelundupan serta peredaran kartrid ketamin yang melibatkan dua orang tersangka.

"Ketiga tersangka residivis yang diamankan kini menghadapi ancaman hukum yang lebih berat," ujarnya. 

Secara umum, lanjut Zulkarnaen, tersangka kasus kepemilikan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup, terutama jika jumlah barang melebihi 5 gram.

"Sementara itu, pelaku peredaran dijerat Pasal 114 undang-undang yang sama dengan ancaman penjara minimal enam tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup," ujarnya.

Khusus kasus peredaran obat keras terlarang dan kartrid ketamin, lanjut Zulkarnaen, tersangka dijerat dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Seluruh kasus saat ini masih dalam tahap penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan proses hukum berjalan adil sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Editor : Ahmad Sayuti