Sebut Dua Desa di Kabupaten Bogor, Politisi PDIP Ini Bilang SK Menteri Kehutanan jadi Biang Kerok

Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 2014 lalu jadi sumber dari segala sumber persoalan.

Sebut Dua Desa di Kabupaten Bogor, Politisi PDIP Ini Bilang SK Menteri Kehutanan jadi Biang Kerok
Masyarakat pun terancam menjadi penjarah hutan, 185.000 transmigran pun terancam kehilangan hak atas tanahnya. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan pada 2014 lalu jadi sumber dari segala sumber persoalan.

Hal itu karena 74 desa di Kabupaten Bogor, 25.863 desa seIndonesia masuk ke dalam kawasan kehutanan.

Masyarakat pun terancam menjadi penjarah hutan, 185.000 transmigran pun terancam kehilangan hak atas tanahnya.

Tak hanya itu, ratusan ribu sertifikat hak milik (SHM) terancam dicabut Kementerian ATR/BPN karena lahan tersebut masuk ke dalam kawasan hutan.

"Sertifikat tanah diblokir Kantor ATR/BPN landasannya  berdasarkan SK Menteri Kehutanan, Satgas bertindak juga landasannya SK Menteri Kehutanan, SK Menteri Kehutanan  jadi sumber  dari segala sumber persoalan," kata Alex Indra Lukman, Rabu 15 Oktober 2025.

Alex Indra Lukman menuturkan, Badan Aspirasi Masyarakat DPR mendapatkan pengaduan dari masyarakat, yang terkait Komisi IV DPR dan Kementerian Kehutanan.

"Kami bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat, Kementerian Kehutanan harus menyikapi hal ini secara baik karena ada puluhan ribu desa seperti Desa Sukawangi, Sukamakmur dan Desa Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang masuk ke dalam kawasan hutan," tutur politisi PDIP tersebut.

Sementara, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui puluhan ribu desa masuk ke dalam Kawasan Kehutanan. 

Raja Juli Antoni pun menjawab, sertifikat tanah masyarakat nantinya akan diadu dengan SK Menteri Kehutanan.

Ia pun menegaskan, jajarannya tidak mau seolah-olah hak masyarakat dirugikan dengan terbitnya SK Menteri Kehutanan. 

"Inilah kenyataan yang sedang terjadi dan menjadi permasalahan yang besar. Berdasarkan MoU antara Kementerian Kehutanan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian ATR/BPN dan instansi lainnya, nanti akan diadu, lebih dahulu mana sertifikat tanah masyarakat dengan SK Menteri Kehutanan," ujar Raja Juli Antoni.


Editor : Doni Ramdhani