Sebut TKK Bebani APBD, Anggota DPRD KBB Sarankan Hal Ini
Anggota DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya mengatakan, gaji TKK di KBB sangat besar. Hal itu akhirnya menjadi beban anggaran
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Ribuan tenaga kerja kontrak (TKK) yang ada di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) dinilai membebani APBD Bandung Barat.
Pasalnya, untuk membayar sekitar 3.665 TKK, Pemda KBB harus menyiapkan anggaran sebesar Rp 145 miliar yang disimpan dalam anggaran kegiatan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Anggota DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya mengatakan, gaji TKK di KBB sangat besar. Hal itu akhirnya menjadi beban anggaran yang setiap tahunnya harus disiapkan.
Baca Juga: Ratusan Jamaah Haji Asal KBB Segera Pulang, Kemenag Pesan Hal Ini
"Dengan begitu, ketika PAD turun akibat pandemi COVID-19, beban itu jadi persoalan," katanya kepada wartawan.
Ia mengaku, dirinya yang sempat menduduki Ketua Komisi I DPRD KBB, sehingga mengetahui persis bagaimana morat-maritnya anggaran Pemda di 2021.
Bahkan, sambung dia, sempat mengalami defisit sekitar Rp407 miliar sehingg banyak program yang bukan prioritas dirasionalisasikan supaya keuangan Pemda balance saat penghitungan anggaran di akhir tahun.
Baca Juga: Kerap Lakukan Kunjungan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu KBB Hanya Miliki Satu Kendaraan Operasional
"Wajar jika saat ini Pemda KBB hanya sanggup membayar gaji TKK selama sembilan bulan, karena sampai sekarang keuangan KBB belum pulih," tuturnya.
Ia menyebut, dirinya pada awal Januari 2022 sudah memberikan saran kepada Pemda KBB untuk melakukan seleksi terhadap TKK untuk mengurangi secara bertahap.
"Hal itu sudah dibahas dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKD) dan Badan Kepegawaian dan Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB," sebutnya.
Baca Juga: KPU KBB Umumkan Pendaftaran Parpol Pemilu Serentak 2024 via Aplikasi Sipol
"Misalnya usulan pengurangan TKK dari mulai Januari sampai Juli 2022 sebanyak 1.600 orang. Jumlah itu sesuai dengan hasil Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) serta mengacu kepada KTP warga KBB,"sambungnya.
Berdasarkan hitungan, lanjut dia, apabila pengurangan itu dilakukan maka akan terjadi penghematan anggaran sebesar Rp80 miliar.
"Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan dan analisis kebutuhan di setiap SKPD dengan menyesuaikan analisis jabatan dan analisis beban kerjanya," bebernya.
Baca Juga: Penolakan TPST Cikupa KBB Terus Bergulir, Warga dan Pengurus RW Serahkan Aspirasi ke BPD
Sebab, kata dia, jika tidak dilakukan dan jumlah TKK masih banyak seperti sekarang, pastinya persoalan seperti ini akan terus terulang.
"Pengurangan TKK harus dilakukan sampai akhirnya pada November 2023 sudah nol. Kalau tidak akan terus jadi beban anggaran bagi daerah dan ketika PAD merosot maka jadi persoalan pelik," tandasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran

