Sekda Kabupaten Bandung Khawatirkan Fenomena Banyaknya ASN yang Bermain Judol dan Pinjol Ilegal

Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana prihatin dengan fenomena maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

Sekda Kabupaten Bandung Khawatirkan Fenomena Banyaknya ASN yang Bermain Judol dan Pinjol Ilegal
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi dari judol dan pinjol ini juga marak di kalangan ASN. (rd dani r nugraha)

INILAHKORAN, Soreang - Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana prihatin dengan fenomena maraknya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), termasuk di kalangan aparatur sipil negara (ASN).

"Karena itu saya mengimbau kepada ibu-ibu untuk memantau dan mencegah agar keluarganya, bukan saja di kalangan ibu-ibu dan bapak-bapak saja, termasuk juga anak-anaknya sebagai generasi muda di bawah bimbingan kedua orangtuanya, untuk waspada agar terhindar dari bahaya judol maupun pinjol ilegal," kata Cakra Amiyana di Soreang, Rabu 11 Desember 2024.

Sebab, menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi dari judol dan pinjol ini juga marak di kalangan ASN

Bahkan, Jawa Barat menempati posisi tertinggi angka transaksi judol maupun pinjol dari kalangan ASN Pemprov Jabar. PPATK pun mencatat total transaksi dari judol mencapai ratusan juta transaksi dengan omset mencapapat ratusan triliun.

"Saya mohon kepada ibu-ibu agar ikut berperan membantu mengamankan keluarganya dan generasi muda dari judol dan pinjol tidak berizin atau ilegal. Saya sebagai pimpinan dari ASN di Pemkab Bandung khawatir, kalau pada akhirnya banyak ASN yang terlilit utang, apalagi melalui pinjol ilegal," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani