Sekolah Tahan Ijazah di Kota Bandung? Kepala Sekolah Bisa Dicopot, Bantuan Dicabut!

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, kebijakan ketat dalam penyaluran bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang mencakup jenjang SD, SMP dan mahas

Sekolah Tahan Ijazah di Kota Bandung? Kepala Sekolah Bisa Dicopot, Bantuan Dicabut!
ilustrasi/net

INILAHKORAN.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan, kebijakan ketat dalam penyaluran bantuan Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) yang mencakup jenjang SD, SMP dan mahasiswa. Total anggaran program, disebut mencapai hampir Rp5 miliar.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan, bantuan tidak hanya berfungsi sebagai dukungan finansial pendidikan. Namun, sebagai instrumen memastikan tidak adanya praktik penahanan ijazah di sekolah-sekolah.

“Saya sudah menandatangani bantuan RMP untuk SD, SMP dan mahasiswa. Syaratnya karena yang menerimanya sekolah, tidak boleh ada kasus penahanan ijazah SD dan SMP di Kota Bandung,” kata Farhan, Jumat (1/5/2026).

Dia menegaskan, seluruh sekolah penerima bantuan wajib mematuhi ketentuan tersebut tanpa pengecualian. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi tegas.

Menurut Farhan, untuk sekolah negeri praktik penahanan ijazah hampir tidak mungkin terjadi. Namun apabila pelanggaran tetap ditemukan, maka kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya.

Sementara itu untuk sekolah swasta, pemerintah akan mengambil langkah administratif berupa pencabutan bantuan RMP apabila terbukti melakukan penahanan ijazah terhadap siswa.

“Kalau sekolah swasta melakukan penahanan dan terbukti, maka bantuan RMP nya akan dicabut,” ucapnya.

Meski demikian, Farhan mengakui nilai total bantuan RMP cukup besar meskipun pihaknya tidak merinci angka pastinya. Dia hanya menyebutkan, total anggaran mendekati Rp5 miliar.***


Editor : JakaPermana