Selain Penistaan Agama, Ini Dua Pasal Lain yang Bisa Sodok SM

Pengacara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh Sentul mendatangi Unit II Satreskrim Polres Bogor. Kedatangan mereka untuk melaporkan tersangka SM dengan dugaan melakukan penganiyaaan dan pencemaran nama baik.

Selain Penistaan Agama, Ini Dua Pasal Lain yang Bisa Sodok SM
Eddy Kusuma Hermawan. (Foto: Reza Zurifwan)

INILAH, Cibinong – Pengacara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Munawaroh Sentul mendatangi Unit II Satreskrim Polres Bogor. Kedatangan mereka untuk melaporkan tersangka SM dengan dugaan melakukan penganiyaaan dan pencemaran nama baik.

Endy Kusuma Hermawan, koordinator pengacara DKM Al-Munawaroh mengatakan walaupun tersangka SM sudah dikenakan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama, pihaknya akan melaporkan tersangka karena melakukan penganiayaan dan pencemaran nama baik dengan menyebarkan kabar bahwa pengurus DKM Al-Munawaroh hendak menikahkan suaminya di hari Minggu (30/6) kemarin.

“Kami melaporkan tersangka SM dengan pasal pemganiyaan dan pencemaran nama baik (351 dan 310 KUHP). Selain menyertakan visum korban, keterangan korban Ishak, kami juga menyertakan keterangan Sekretaris DKM Al-Munawaroh dan barang bukti lainnya,” kata Endy kepada wartawan, Selasa (2/7).

Mengenai sudah meningkatnya status SM sebagai tersangka setelah sebelumnya terlapor, ia mengaku bersyukur kepolisian sudah bekerja dengan  aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami menyambut baik kinerja profesional  kepolisian dan ini membuat ummat muslim yang tersinggung akibat ulah tidak terpuji tersangka SM bisa tenang karena SM sudah dijadikan tersangka,” tuturnya. (reza zurifwan)
 


Editor : Zulfirman