Selama Ini Hanya Ormas Jadi Bidikan, Ternyata Ada Juga Kades Diduga Minta THR ke Pengusaha
Bukan hanya ormas, kepala desa pun ada yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Polisi kini tengah menyelidikinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bengkulu – Bukan hanya ormas, kepala desa pun ada yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Polisi kini tengah menyelidikinya.
Informasi kepala desa meminta THR kepada pengusaha diduga terjadi di Kecamatan Air Dikit, Kecamatan Mukomuko, Bengkulu. kepala desa tersebut meminta THR dari pemilik usaha kebun sawit.
Ada dugaan, kepala desa tersebut meminta THR dari pengusaha kebun sawit sebagai praktik pungutan liar (pungli).
“Memang kami kemarin dari Satgas Saber Pungli menerima informasi dari masyarakat dan teman-teman media juga soal ada oknum kades yang meminta,” kata Wakil Kepala Polres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno di Mukomuko., Minggu 30 Maret 2025.
Dia mengatakan hal itu terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Satgas Saber Pungli Polres Mukomuko setelah menerima informasi dan laporan tentang seorang oknum kades di Kecamatan Air Dikit yang diduga melalukan praktik pungli dengan modus untuk THR.
Sejumlah media daring di Kabupaten Mukomuko sejak beberapa waktu yang lalu menyiarkan informasi tentang seorang oknum kades di Kecamatan Air Dikit yang diduga meminta THR kepada pemilik usaha kebun kelapa sawit di wilayah tersebut.
Wakapolres Mukomuko mengatakan, sejak beberapa hari yang lalu, segera setelah pihaknya menerima laporan langsung menugaskan personelnya untuk mendalaminya.
"Kami mendalami informasi tentang kades minta THR ini sekaligus melengkapi keterangan-keterangan yang diperlukan serta bukti-bukti yang diperlukan," ujarnya.
Untuk tindak lanjut penanganan masalah ini lebih jauh, ia mengatakan, usai Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, sambil menunggu tim intelijen melengkapi bahan keterangan terkait masalah ini.
Kemudian, kata dia pula, pihaknya akan mencoba oknum kepala desa tersebut untuk meminta klarifikasi tentang informasi dan laporan mengenai praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum kades.
Pemanggilan oknum kades ini, kata dia, dilakukan setelah institusinya mendapatkan bahan keterangan dan data yang membenarkan bahwa oknum kades ini melakukan praktik pungli.
Selanjutnya, ia juga meminta warga atau pelaku usaha melaporkan siapa saja yang tanpa ada hubungan dan ikatan kerja meminta THR. (*)
Editor : Zulfirman

