Selundupkan 20 Kg Sabu, Warga Sukabumi Divonis 19,5 Tahun
Jadi kurir sabu seberat 20 kilogram atau senilai Rp20 miliar, Asep Saepul Anwar alias Agedz divonis hukuman 19,5 tahun, denda Rp1 miliar subsidair kurungan 6 bulan. Vonis lebih tinggi 1,5 tahun dari tuntutan JPU Kejati Jabar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung – Jadi kurir sabu seberat 20 kilogram atau senilai Rp20 miliar, Asep Saepul Anwar alias Agedz divonis hukuman 19,5 tahun, denda Rp1 miliar subsidair kurungan 6 bulan. Vonis lebih tinggi 1,5 tahun dari tuntutan JPU Kejati Jabar.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Daryanto menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram atau seberat 20 kilogram, sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 19 tahun dan enam bulan, dikurangi masa tahanan. Terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar atau diganti kurungan selama enam bulan," katanya.
Sebelum membacakan putusannya, majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang gencar memberantas narkotika, jadi kurir narkoba, pernah dihukum, jumlah narkotika golongan 1 sangat banyak seberat 20 kilogram, serta dapat merusak dan menghancurkan generasi bangsa.
"Yang meringankan terdakwa tidak berbelit-belit, sopan, dan mengaku sebagai tulang punggung keluarga," ujarnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Asep dan kuasa hukumnya menerima. Begitu juga JPU Kejati Jabar Angga Insana Husri langsung menerima.
Perbuatan terdakwa berawal saat tim gabungan BNNP Jabar menyelidiki pengiriman sabu dari Taiwan. Saat itu pergerakan terdakwa dan timnya sudah dipantau dari mulai Sukabumi menuju Dumai, dimana dia diperintahkan J (Napi Lapas Surabaya) untuk mengambil sabu tersebut.
Setelah sabu diambil, terdakwa membawanya ke Pekanbaru melalui Palembang hingga akhirnya balik lagi ke Sukabumi. Terdakwa dan komplotan, akhirnya tertangkap pada 9 Februari 2019 di Sukabumi. Sabu-sabu tersebut diangkut dengan dimasukkan ke dalam tas lalu dibawa dengan mobil.
Barang haram itu dibungkus menggunakan bungkus teh cina warna kuning emas berlogo bintang lima. Sabu-sabu dari Taiwan via Aceh ini rencananya bakal diedarkan di Jabar dan DKI Jakarta. (Ahmad Sayuti)
Editor : DeryFG

