Seminggu Sebelum Ramadan, Satpol PP dan Komisi I DPRD Kota Bogor Gelar Razia Miras
Satpol PP dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor lakukan razia minuman keras (miras) di beberapa titik di wilayah Kota Bogor, Jumat 21 Februari 2025 malam hingga Sabtu 22 Februari 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satpol PP dan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor lakukan razia minuman keras (miras) di beberapa titik di wilayah Kota Bogor, Jumat 21 Februari 2025 malam hingga Sabtu 22 Februari 2025.
Tim Satpol PP dan Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan razia pada dua warung klontong dan dua cafe dan restoran Adamar serta V-Bar. Hasilnya petugas berhasil menyita ratusan botol miras golongan B dan C yang mereka jual tanpa memiliki izin.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, pihaknya dan komisi I DPRD Kota Bogor tidak hanya menyita razia miras melain juga melakukan pengecekan izin penjualan.
"Kami melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha diantaranya terkait perizinan Perda dan Perwali minuman beralkohol. Kami cek di empat lokasi dan kami lakukan penyitaan barang-barang," tutur Agus.
Agus menerangkan, dari empat titik lokasi jajaran Satpol PP dan Komisi I DPRD Kota Bogor menyita sebanyak 200 botol minuman keras golongan B dan C.
"Kami berhasil menyita sekitar 200 botol, kami bawa ke kantor kami dan kami musnahkan sesuai dengan SOP yang ada. Razia miras ini dilakukan untuk memastikan kondisi dan situasi tetap kondusif menjelang bulan suci Ramadan. Terima kasin komisi I telah mendampingi kami memastikan bahwa pengawalan perda berangsur dengan baik dan benar," terangnya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah menuturkan, hasil sidak Komisi I DPRD dan Satpol PP Kota Bogor menemukan begitu mudahnya masyarakat mendapatkan miras di Kota Bogor. Dari warung kelontong sampai kafe besar, menjual bebas miras hingga golongan C. Padahal pada Perwali 121 tahun 2022 jelas aturannya bahwa golongan B dan C tidak boleh dijual bebas juga memerlukan SIUP MB yang saat ini hanya dimiliki oleh 4 kafe.
"Momentum sidak kali ini, selain karna sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadan, karna ada kejadian beberapa waktu lalu dimana 4 warga meninggal karna meminum miras oplosan. Sangat miris ketika peredaran miras sebebas dan semudah ini di Kota Bogor, padahal miras ini sering kali menjadi awal masuknya kejahatan lainnya seperti kasus kekerasan, kejahatan dan perkosaaan," tuturnya.
Anna menegaskan, pemerintah harus tegas dalam penindakan pelanggaran terkait miras ini, kalau tidak akan lebih banyak lagi peredaran Miras, dikarenakan tidak ada efek jera bagi penjual.
Editor : Doni Ramdhani

