Sempat Mengelak, Hal Ini Bikin Kepala Desa Cidokom Tatang Tak Berkutik di PN Tipikor Bandung

Persidangan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Cidokom Tatang di Pengadilan Tipikor Bandung berlangsung alot.

Sempat Mengelak, Hal Ini Bikin Kepala Desa Cidokom Tatang Tak Berkutik di PN Tipikor Bandung

INILAHKORAN, Cibinong – Persidangan kasus dugaan korupsi Cidokom'>Kepala Desa Cidokom Tatang di Pengadilan Tipikor Bandung berlangsung alot.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bogor sudah menghadirkan sedikitnya 17 orang saksi di persidangan dugaan korupsi Kepala Desa Cidokom, Tatang.

Tapi, Tatang, sempat mengelak dakwaan keterlibatannya dalam perkara dugaan korupsi itu. Kepala Desa Cidokom itu bersikeras tidak mengakui perbuatannya.

“Awalnya, terdakwa Tatang banyak mengelaknya,” kata Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Irvan, kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.

Hanya saja, menurut Irvan, setelah dibeberkan fakta-fakta, akhirnya Tatang mengakui perbuatannya.

“Meski begitu, terdakwa Tatang tetap memberikan alasan-alasan yang tidak dapat dibuktikan,” jelasnya.

Penundaan persidangan terjadi karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bogor, belum siap secara materil tuntutan.

“Materi tuntutan belum siap. Kemungkinan sidangnya ditunda pada pekan depan,” kata Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bogor, Irvan, kepada wartawan, Selasa 9 Juli 2024.

Sidang Tatang sendiri sebenarnya dijadwalkan bergulir kembali Rabu besok, 10 Juli 2024. Tapi, karena jaksa penuntut belum siap dengan tuntutannya, sidang ditunda sepekan berikutnya.

Walaupun ada penundaan waktu sidang, Irvan yang sebelumnya bertugas di Kejari Lampung Selatan ini tetap optimistis perkara dugaan tipikor ini bisa tuntas di akhir Juli ini.

“Setelah agenda penuntutan, maka agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi dan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Insya Allah kalau lancar, perkara ini bisa tuntas di akhir Juli,” sambung Irvan.

Informasi yang dihimpun INILAH, terdakwa Tatang yang sudah dua kali menjabat sebagai Kades Cidokom.

Dia diduga menyelewengkan dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021, anggaran bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu miliar  satu desa (Sami Sade) tahun anggaran 2021 dan dana desa tahap 1 Tahun 2022 dengan besar kerugian negara Rp598.128.977.- 

Akibat tindakannya,  terdakwa Tatang dikenakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 UU No. 20 th. 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Th. 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (reza zurifwan/ing)


Editor : Zulfirman